Jabartandang.com,” – Cirebon., 8 September 2025 – Nasrudin Azis, mantan Walikota Cirebon, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2025 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun 2016-2018. Kasus ini melibatkan kerugian negara sekitar Rp26,5 miliar akibat penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan administrasi pembangunan gedung tersebut. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada Agustus 2025 menetapkan enam orang tersangka.
Nasrudin Azis juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka .
Berikut peran dan jabatan masing-masing tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon:
PH: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di proyek gedung Setda.
BR: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
IW: Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Bidang PUTR tahun 2018, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon.
HM: Team Leader dari PT Bina Karya, perusahaan kontraktor.
AS: Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
FR: Direktur PT Rivomas Perkasa, pihak kontraktor lain yang terlibat.

Mereka diduga melakukan korupsi dengan cara mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan, mencairkan dana tidak sesuai aturan, serta rekayasa progres
Pada akhir Agustus 2025, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) yang juga tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai aturan ASN karena status hukum tersangka.
Pada awal September 2025, Kejaksaan memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk anggota DPRD aktif dan mantan, serta mantan walikota, untuk dimintai keterangan terkait proses anggaran dan pembangunan Gedung Setda. Status mereka masih saksi, namun potensi penetapan tersangka baru ada bila bukti cukup.
Proses penyidikan masih berjalan, dengan fokus pada pemeriksaan politik anggaran dan pengembangan aliran dana korupsi.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang besar dan melibatkan pejabat serta mantan pejabat daerah .
DPRD memiliki peran penting dalam proses akuntabilitas pemerintahan daerah dengan fungsi utama:
Fungsi legislasi: Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah yang menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai aspirasi masyarakat.
Fungsi anggaran: Membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama kepala daerah, sehingga anggaran daerah yang dipakai harus transparan dan akuntabel.
Fungsi pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, kebijakan pemerintah daerah, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan program pembangunan. DPRD memiliki kewenangan memanggil pejabat pemerintah daerah untuk meminta keterangan, mengadakan angket, interpelasi, serta meminta pertanggungjawaban kepala daerah.
Secara umum, DPRD bertindak sebagai badan representasi rakyat di daerah yang
mengawasi jalannya pemerintahan daerah sebagai mekanisme check and balance untuk menjamin transparansi, efektifitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah. Fungsi pengawasan DPRD sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabilitas publik .
Nashrudin Azis, mantan Wali Kota Cirebon periode 2014-2023, diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan pembangunan gedung telah selesai 100 persen pada 19 November 2018, padahal faktanya pekerjaan tersebut belum rampung hingga akhir tahun 2018.
Berita acara ini menjadi dasar administrasi pencairan anggaran, meskipun secara fisik pekerjaan pembangunan masih jauh dari selesai.
Peran ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp.26 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Nashrudin Azis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2025 setelah pengembangan penyidikan dan gelar perkara dengan minimal dua alat bukti, Nashrudin langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dengan demikian, perannya sangat sentral sebagai orang yang memerintahkan administrasi palsu untuk menutup ketidaksesuaian fisik pembangunan gedung yang berujung pada kerugian negara dan proses hukum yang berlanjut .
(Hisam)








