Subang, Jabartandang.com,” – 18 September 2025 Warga di kawasan Dusun Lengkong 1 Desa Lengkong , Kecamatan Cipeundeuy dibuat resah dengan aktivitas pemasangan tiang internet yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (S.O.P).
Sejumlah tiang terlihat berdiri di pinggir jalan dan area pemukiman tanpa adanya papan informasi proyek maupun tanda persetujuan dari dinas terkait. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait aspek keselamatan, kerapihan lingkungan, dan potensi gangguan pada fasilitas umum lain.
“Tiangnya dipasang begitu saja, tanpa ada sosialisasi kepada warga. Kami khawatir kalau suatu saat roboh atau mengganggu kabel listrik yang sudah ada,” ujar salah seorang warga.
Hingga kini, pihak pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi serta Informatika mengaku belum menerima pengajuan izin resmi dari pihak penyedia layanan internet yang bersangkutan.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan serta perlunya ketegasan dari pihak berwenang terhadap perusahaan penyedia jasa internet yang mengabaikan prosedur resmi. Pemerintah mengimbau agar seluruh pihak mengikuti aturan demi menjaga keselamatan masyarakat dan ketertiban lingkungan.
(Ferry)








