Subang – Jabartandang.com,” – Aktivitas pemasangan tiang serta penarikan kabel jaringan internet atau WiFi di Desa Lengkong,Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang terus berlanjut. Namun, hal tersebut menuai sorotan dari warga lantaran diduga dilakukan tanpa mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta belum jelas status perizinannya.
Beberapa tiang yang berdiri di bahu jalan maupun lingkungan pemukiman dinilai mengganggu akses masyarakat. Bahkan, pemasangan kabel yang melintang rendah dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.
“Pemasangan kabel ini terlalu rendah, sangat berisiko tersangkut kendaraan besar. Selain itu, warga tidak pernah mendapat sosialisasi maupun izin lingkungan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (26 September 2025)
Menurut informasi yang beredar, pihak penyedia layanan internet tetap melanjutkan pengerjaan meskipun mendapat kritik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah daerah serta ketegasan aparat terkait perizinan utilitas publik.
Sejumlah warga berharap agar pemerintah kabupaten dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan. Mereka menegaskan, pemasangan jaringan internet memang penting untuk mendukung kebutuhan komunikasi dan pendidikan, namun harus tetap mengikuti aturan, prosedur teknis, serta aspek keamanan.
“Bukan menolak internet, tapi tolong sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena tiang roboh atau kabel membahayakan,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan penyedia layanan maupun pemerintah daerah terkait dugaan pemasangan tanpa SOP dan izin tersebut. (Ferry)







