Subang – Jabartandang.com,” – Aktivitas produksi PT Varia Usaha Beton di Kabupaten Subang menjadi sorotan tajam. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi beton pracetak/ Ready Mix ini diduga tetap beroperasi meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah izin yang secara hukum wajib dimiliki sebelum memanfaatkan bangunan untuk kegiatan usaha.Dan Beroperasi di area pemukiman warga ,bukan di zona industri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG merupakan instrumen perizinan pengganti IMB yang harus dipenuhi setiap badan usaha. Tanpa PBG, aktivitas perusahaan dapat dianggap melanggar hukum serta berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.

Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah memberi celah bagi perusahaan untuk tetap menjalankan aktivitasnya. *“Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau benar belum ada PBG, berarti perusahaan telah melanggar aturan. Pemerintah daerah harus tegas, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,”* ujar seorang pemerhati lingkungan di Subang.
Selain masalah perizinan, muncul pula kekhawatiran terkait dampak lingkungan. Aktivitas produksi beton skala besar dinilai rawan menimbulkan polusi udara, kebisingan, serta potensi kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat. Tanpa izin resmi, dikhawatirkan tidak ada kajian lingkungan maupun pengawasan memadai terhadap aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Varia Usaha Beton belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak aturan di Subang. Jika benar ada perusahaan besar yang beroperasi tanpa izin PBG, maka penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola perizinan dipertanyakan. (Fery)








