Purwakarta- Jabartandang.com // Proyek pengaspalan jalan lingkungan ( Jaling) Paket 20, Kp, Mekar Jaya RT 10/ RW 05 Desa Margasari Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, yang dikerjakan oleh CV Pelita Prakarsa
Nomor, SPK, 620/2,FP,91/PPK/SPK/PERKIM/Vlll/2025 Tanggal 21 Agustus 2025, Nomor SPMK, 620/4,FP,91/PPK/SPMK/ PERKIM/VIll/2025, sumber dari anggaran APBD kabupaten Purwakarta
Nilai Anggaran-Rp 149,249,001,00,- Minggu ( 5/09/2025)
Menurut informasi dilapangan pengaspalan tersebut Pokir salah satu dewan DPRD kabupaten Purwakarta,dari partai PDI, Perjuangan ( LA) pengaspalan jalan lingkungan yang dikerjakan asal jadi dan bersumber dari aspirasi dewan atau pokir seharusnya pekerjaan tersebut dikerjakan sesuai dengan perencanaan sesuai dengan SOP,
Pengaspalan jalan lingkungan tersebut sudah selesai sebulan lebih dikerjakannya,akan tetapi kualitas pekerjaannya dinilai jelek dan kurang maksimal sebab pengaspalannya tampak tipis,kasar,tidak rata, bahkan tingginya juga tidak dicantumkan dipapan proyeknya,
Hasil pantauan awak media dilokasi proyek pengaspalan tersebut diduga dikerjakan asal-jadi dan tidak sesuai ( RAB) dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, indikasinya aspal tampak tipis dan lebih banyak pasir agregat, proses pemadatan yang dilakukan juga kurang maksimal, bahkan dipapan proyek alamat tidak sesuai dengan lokasi,
Ditempat terpisah salah satu warga bernisial AS menyampaikan kepada awak media jika pengaspalan tersebut baru selesai dikerjakan dua Minggu yang lalu, akan tetapi dirinya heran dengan hasil pekerjaannya,sebab campuran aspal yang dihampar tipis dan kasar,
Dirinya menilai jika pelaksana atau pemborong tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaannya dan lebih mementingkan keuntungan yang akan didapat dari pada menjaga kualitas pekerjaan, lemahnya pengawasan dari Dinas Perkim juga menjadi faktor proyek pengaspalan dikerjakan asal-jadi,
Aspalnya sangat kasar bahkan sebagian ada yang terlihat tidak rata sementara pasir hitamnya dipertebal sehingga mutu serta kualitas proyek itu diragukan,kami sebagai warga penerima manfaat dan pengguna jalan senang dengan adanya proyek pengaspalan tersebut,tapi disisi lain kami juga kecewa dengan hasil pekerjaannya, ucapnya,
Dari hasil investigasi Media dilokasi kegiatan tersebut terlihat kasat mata hamparan Hotmix diduga dikerjakan asal-jadi dan tidak sesuai standar operasional dan ada bagian tepi aspal yang sudah hancur serta pengerjaan (SOP) serta lemahnya pengawasan dari pihak Perkimnya,
Pasalnya dilapangan banyak dijumpai Lapis Asphalt Concrete Wearing Course ( AC-WC) banyak pengausan kerusakan yang terjadi karena agregat yang berasal dari material yang tidak tahan haus agregat berbentuk bulat dan licin,
Menurutnya setiap warga pastinya berharap infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah memiliki mutu dan kualitas yang bagus serta dapat bertahan bertahun-tahun sebab jalan menjadi pendukung utama terhadap peningkatan perekonomian masyarakat,
Pengusaha PT atau CV yang mengambil proyek pembangunan pemerintah yang telah merugikan uang Negara dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang kejahatan melawan hukum berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/ korporasi dengan merugikan Negara atau perekonomian Negara, ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,
Pasal 3 Undang -Undang No,31 Tahun 1999 mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta menyalahkan gunakan, kewenangan, kesempatan atau sarana yang memilikinya, ancaman pidananya seumur hidup pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 50 juta / maksimal Rp 1 miliar,
Sehingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak pelaksana dan Dinas Perkim,
( Ramaldi)