Lemahnya Pengawasan dari Dinas Perkim Pengaspalan Jaling Paket 20 Jadi Sorotan Ketua AWPI Purwakarta

oleh -53 views

Purwakarta- Jabartandang.com// Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI) Kabupaten Purwakarta yang diketuai oleh Ramaldi Menyoroti proyek pengaspalan jalan lingkungan ( Jaling) paket 20 yang berlokasi di kampung Mekarjaya RT 10 / RW 05 desa Margasari Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, pada Senin ( 6/10/2025)

Dengan Nomor SPK: 620/2,FP, 91/PPK/SPK/PERKIM/Vlll/2025/ Tanggal 21 Agustus 2025,
Nomor SPMK: 620/4,FP, 91/PPK/SPK/ PERKIM/Vlll,
Sumber Dana: APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025
Nilai Kontrak: Rp 149,249,001,00-
Jangka waktu pelaksana: 30 Kalender
Jenis Pekerjaan: Aspal Manual
Volume Pekerjaan: P, 358,74,M,/ L,2 M,
Penyedia Jasa: CV Pelita Prakarsa,

Ramaldi Menyoroti Lemahnya Pengawasan dari Dinas Perkim kabupaten Purwakarta Pengaspalan Jaling Paket 20, tersebut pokir dewan DPRD dari partai PDI Perjuangan ( Lina) pekerjaan proyek pengaspalan jalan lingkungan baru dua Minggu selesainya dikerjakan asal-jadi sehingga hasil pekerjaannya yang kurang maksimal dan kurang bagus sehingga AS sebagai warga setempat mengeluh kepada Ramaldi AS merasa kecewa dengan hasil Pengaspalan tersebut,ucap AS
Dilihat dari papan proyeknya pengaspalan tersebut lokasinya di SDN 3 Margasari ini sudah jelas pengaspalannya sudah salah sasaran dan timbul menjadi pertanyaan warga,

Pengaspalan jalan lingkungan waktu dikerjakannya disaat turun hujan sudah terlihat dari awal hasilnya bergelombang,tipis, bahkan tidak rata dan terkesan dikerjakan asal-jadi itu akan membuang-buang uang Negara dan uang rakyat saja ucap AS kepada Ramaldi,

AS juga mengatakan seharusnya Dinas Perkim juga harus mengawasi pelaksanaan kegiatan proyek pengaspalan jalan lingkungan ( Jaling) yang dikampung Mekarjaya RT 10/RW 05 sehingga pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaksana ( Pemborong) lebih maksimal dan hasilnya bagus, lanjutnya

Belum lagi di beberapa ruas badan jalan terlihat aspalnya pecah dan tidak mengikat dengan baik sehingga permukaan badan jalan tidak rata atau kasar,

Hal ini seakan -akan pihak pelaksana ( Pemborong) tidak memikirkan hasil pengaspalan tersebut dan hanya ingin mendapatkan keuntungan semata saja, katanya

Pengusaha PT atau CV yang mengambil proyek pembangunan pemerintah yang telah merugikan uang Negara dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor, 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang kejahatan melawan hukum berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau merugikan perekonomian Negara ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta atau maksimal Rp 1 Miliar,

Diatur dengan pasal 3 Undang – Undang No, 31 Tahun 1999 mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau korporasi serta menyalah gunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang memilikinya ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan penjara paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp 50 juta / maksimal Rp 1 Miliar, Sehingga berita ini ditayangkan dari pihak Dinas Perkim atau pihak pelaksana ( Pemborong) belum ada tanggapan,

( AN/ tim)