Purwakarta- Jabartandang.com,//Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI) Kabupaten Purwakarta yang diketuai oleh Ramaldi Pembangunan rehabilitas/ peningkatan,dan pengerasan jalan usaha tani yang berlokasi dikampung Ciater RT 10/ RW 03 desa Ciparungsari Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta dengan nilai anggaran Rp,144,753,000,- sumber anggaran dari Dana Desa (DD) Tahap l tahun 2025, pada Jumat ( 10/10/2025)
Dana desa (DD) merupakan alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN yang disalurkan melalui APBD, menurut laporan masyarakat awalnya mereka merasa senang dengan pelaksanaan pembangunan jalan tersebut, tetapi setelah melihat hasilnya, mereka merasa kecewa, karenakan baru juga beberapa bulan selesai dibangun jalan tersebut sudah terlihat ada yang retak dan terkupas,

Menanggapi keluhan dari warga Ramaldi yang akrab disapa Aldi melakukan penelusuran kelokasi untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut, setelah melihat kelokasi pembangunan tepatnya dikampung Ciater RT 10/ RW 03 ternyata benar banyak ditemuan jalan yang sudah pada retak dan terkupas,
Keretakan terjadi bisa diakibatkan kurang semen,atau terlalu banyak air diduga karena struktur tanah kurang padat ketinggian sebagian ada kurang dan terkesan kosong ditengah,jelas hal ini menjadi PR bagi pelaksana ( TPK ) desa Ciparungsari,ucap Aldi
Mengingat untuk pembangunan fasilitas jalan yang ada didesa, tentunya merupakan salah satu prioritas,akan tetapi pada pelaksanaannya terkadang tidak sesuai harapan,
Jelas hal ini menimbulkan banyak asumsi dan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, kurangnya pengawasan dari pendamping desa atau TPK hasil pekerjaannya kurang maksimal dan kurang berkualitas, ucapnya

Jika proyek pembangunan jalan desa tidak sesuai dengan standar kualitas, masyarakat mungkin akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa dan pelaksana (TPK ) keretakan pada jalan yang baru dibangun dapat memicu dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut,kata Ramaldi
Terjadinya keretakan bisa terjadi make bahan material yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kualitas jalan yang buruk dan struktur tanah yang tidak padat bisa terjadi jalan retak-retak dan pinggiran pada terkupas,
Diwaktu yang berbeda Ramaldi menemukan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya merasa kecewa terkait pembangunan jalan rabat beton tersebut dikarenakan pengecoran jalan baru beberapa bulan selesai dikerjakannya sudah ada yang retak, inikan sudah merugikan uang Negara dan uang rakyat, ucapnya,”
Proyek pemerintah yang telah merugikan uang Negara dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindak pidana korupsi termasuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang Negara,
Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang kejahatan melawan hukum berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau merugikan perekonomian Negara dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta atau maksimal Rp 1 Miliar, dalam pekerjaan tersebut justru banyak kejanggalan yang kurang semen, jelasnya,
Ramaldi menegaskan pihak Inspektorat dan APH segera melakukan investigasi kelokasi di desa Ciparungsari terkait kegiatan proyek jalan tersebut, pungkasnya
( An/tim)









