Subang – jabartandang.com,” -“15 Oktober 2025 – PT Varia Usaha Beton di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan publik setelah diduga beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan pemukiman, yang tidak sesuai dengan zona industri. Aktivitas perusahaan ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur perizinan bangunan.
Warga sekitar menuntut agar perusahaan segera ditutup karena potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti polusi udara, kebisingan, dan kerusakan jalan akibat kendaraan berat. “Pemerintah harus bertindak tegas agar peraturan ini tidak diabaikan,” ujar salah seorang warga.

Meskipun belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang mengonfirmasi adanya laporan dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap perizinan.
Sejumlah LSM lingkungan hidup juga mendesak agar pemerintah segera melakukan pemeriksaan. Billi Irawan, Ketua DPC Laskar NKRI Kecamatan Purwadadi , menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Subang untuk meminta klarifikasi dan menunggu keputusan lebih lanjut.
Hingga kini, PT Varia Usaha Beton belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas demi kesejahteraan lingkungan dan masyarakat sekitar. (Rafly)








