Ciamis-Jabartandang.com,” – Pemdes Pedaringan Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakatnya tentang apa itu HIV-AIDS maka kepala Desa Pedaringan Sartono Bersama UPTD Puskesmas Purwadadi Penanggulangan HIV/AIDS Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Sosialisasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Aula Desa Pedaringan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis,.
pada hari Kamis , (16/10/ 2025).
Acara yang diikuti oleh, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala UPTD, Para kader posyandu,Kepala Desa/Perangkat Desa, Ketua TP PKK Desa, Para RT/RW,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda ,Tokoh Mayarakat, Tokoh Perempuan dan Bidan Desa.

Narasumber kepala UPTD Puskesmas Purwadadi Wastum menyampaikan bahwa belum semua masyarakat memahami penularan HIV & AIDS dari satu orang ke orang lain secara benar. HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia yang kemudian menimbulkan AIDS. HIV menyerang salah satu jenis dari sel-sel darah putih yang bertugas menangkal infeksi. Sel darah putih tersebut termasuk T-4 atau sel T-Helper atau disebut juga sel CD-4. HIV tergolong dalam kelompok retrovirus yaitu kelompok virus yang mempunyai kemampuan untuk mengkopi cetak genetik di dalam materi genetik sel-sel yang ditumpanginya.
Melalui proses ini, HIV dapat mematikan sel-sel CD-4. Sedangkan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kumpulan gejala penyakit akibat menurunnya sistem kekebalan tubuh oleh HIV.
selama kurang lebih 4 (empat) jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.
Tidak mengabaikan budaya dan agama yang dianut keluarga.
Tindakan petugas mampu mencegah penularan
Ketentuan Umum Penanganan Jenazah
Semua petugas/keluarga/masyarakat yang menangani jenazah sebaiknya telah mendapatkan vaksinasi Hepatitis-B sebelum melaksanakan pemulasaraan jenazah (catatan : vaksinasi Hepatitis-B selama 5 tahun).
Hindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh lainnya.
Luka dan bekas suntikan pada jenazah diberikan desinfektan.
Semua lubang-lubang tubuh, ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air.
Badan jenazah harus bersih dan kering.
Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
Jenazah tidak beleh dibalsem atau disuntik untuk pengawetan atau autopsi, kecuali oleh petugas khusus.
Dalam hal tertentu autopsi hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Rumah Sakit. (Syarif)








