Ketua AWPI Purwakarta, Ramaldi, Soroti Pengaspalan Didesa Jatimekar, Tegaskan Komitmen Kawal Anggaran Banprov dari – 183 Desa

oleh -44 views

Purwakarta-Jabartandang.com // Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta, yang diketuai oleh Ramaldi, menyoroti pelaksanaan proyek pengaspalan jalan lingkungan (jaling) di Kampung Tegalbuah, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur.

Proyek yang didanai oleh Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov) tahun 2025 senilai Rp 98.000.000,- ini diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, memicu kekhawatiran akan kualitas dan potensi penyimpangan.

Ramaldi, yang akrab disapa Aldi, bersama timnya mendatangi Desa Jatimekar pada Kamis untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran Banprov tersebut. Jumat ( 14/11/2025)

Informasi awal diperoleh dari salah seorang staf desa yang enggan disebutkan namanya, yang membenarkan bahwa dana Banprov dialokasikan untuk pengaspalan jaling di Kampung Tegalbuah.

Merespons informasi tersebut, Aldi dan tim langsung menuju lokasi proyek untuk melakukan investigasi.

Setelah tiba di lokasi, Ramaldi mendapati hasil pengaspalan jalan lingkungan ( Jaling) di Kampung Tegalbuah yang jauh dari harapan. Kualitas pekerjaan yang buruk dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang seharusnya menjadi perhatian utama.

Ramaldi menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran Banprov.ucapnya

“Kami akan terus mengawal dan mengontrol penggunaan anggaran Banprov dari 183 desa di Purwakarta, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan. Ini adalah komitmen kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ramaldi menyatakan bahwa AWPI Purwakarta akan membentuk tim khusus untuk memantau pelaksanaan bantuan anggaran Banprov di seluruh desa penerima anggaran Tim ini akan melakukan verifikasi lapangan, mengumpulkan informasi dari masyarakat, dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Kami tidak ingin ada lagi proyek yang dikerjakan asal- jadi dan merugikan masyarakat. Kami akan terus menjadi watchdog yang kritis dan konstruktif,” tandasnya.

Beberapa potensi pelanggaran SOP yang terindikasi dalam proyek pengaspalan di desa Jatimekar ini antara lain:

– Pasal 12 ayat (3) tentang Pengadaan Material: Penggunaan material yang tidak memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan.

– Pasal 15 ayat (1) tentang Pelaksanaan Pekerjaan: Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan metode dan teknik yang benar, sehingga mempengaruhi kualitas hasil akhir.

– Pasal 18 ayat (2) tentang Pengawasan dan Pengendalian: Tidak adanya pengawasan yang memadai dari pihak yang berwenang, sehingga penyimpangan tidak terdeteksi dan diantisipasi sejak awal.
– Pasal 20 ayat (1) tentang Laporan
. pertanggungjawaban yang tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak transparan, sehingga menyulitkan proses audit dan evaluasi.

AWPI Purwakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan anggaran Banprov di desa masing-masing.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan potensi penyimpangan dapat diminimalisir dan pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.pungkasnya
Sehingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Inspektorat dan sang kades ( Nono Supriatna)

( Suhendi/tim )

Tentang Penulis: jabar-tandang

Gambar Gravatar
Media Supremasi Hukum, Politik dan Kriminal