Jabartandsng.com.” – Urusan sampah saat ini menjadi polemik dalam kehidupan yang terus bergulir , sebuah penomena yang tak bisa dihindari .Kota bandung dengan jumlah penduduk sekitar 2.591.763 jiwa dan luas wilayah geografis 16.729,65 hektar atau sekitar 167,31 km².tidak bisa dihindari akan membawa efek sampah sekitar 1.800 ton sampah setiap hari hal ini sudah tentu sangat butuh TPA yang bisa menampung secara berkelanjutan.
Ketua presidium Corong Jabar Yusuf Sumpena SH. Panggilan Kang Iyus mengingatkan kepada Kepala Daerah provinsi jabar dan kepala daerah Bandung Raya harus segera mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin mengkhawatirkan ,mengingat quota ritasi di sari mukti sudah mulai dibatasi .Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat meliputi rumah tangga ,pengusaha ekonomi maupun perkantoran , saya mengingatkan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi jabar jangan sampai saling melempar tanggung jawab dan saling menyalahkan . Saya harap pemerintah provinsi dan daerah Bandung raya duduk bersama mencari solusi yang terbaik ini harus serius ditindak lanjuti demi kepentingan rakyat , saran saya kepala daerah harus konsolidasi dengan para tokoh2 ahli sampah yang paham untuk masukan .
Menurut kang Iyus Urusan TPAS tidak hanya berfocus pada sari mukti saja ,jawa barat memiliki aset yang sudah di rencanakan sejak beberapa tahun diantaranya lokasi Leuwi gajah , Legok nangka dan Jelekong ini harus ditindak lanjuti oleh pemprov dan pemkot/pemkab . Legok Nangka sebuah proyek TPPAS dengan luas sekitar 82.5 Ha dan telah menguras APBD prov jabar hampir 2 triliun rupiah infrastruktur yang sudah siap sejak 2019 tetapi belum bisa aktif harus menunggu hingga 2029 proyek ini sudah melewati dua gubernur menjadi sebuah pertanyaan besar demikian juga leuwi gajah dan jelekong tidak ada tindak lanjutnya.
Dalam aturan Undang Undang no 18 tahun 2008 terdiri 49 pasal dan XVIII Bab mengenai pengelolaan sampah menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah pusat ,provinsi dan pemerintah Daerah , kewajiban masyarakat berkewajiban membayar retribusi kepada pemerintah melalui dinas terkait.Pemerintah Pusat dan provinsi sebagai regulator harus turut bertanggung jawa juga dan memberikan solusi jangan hanya bisa memberikan punishment saja tidak mempertimbangan fakta sosial dan demografis , dan geografis serta kondisi lapangan tegas kang Iyus. (Readaksi)









