CORONG JABAR : Mengingatkan Pemprov ,Pemkab/Pemkot Harus Evaluasi dan Tindaki Tegas Pelanggaran di KBU dan KBS

oleh -80 views

Jabartandang.com,” – Tahun 2025 menuju akhir tahun bagi warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi sejarah yang tak dapat dilupakan . Hujan deras yang turun intensitas hujan yang tinggi dan lama menjadikan musibah banjir yang menelan korban ratusan jiwa

Bencana besar sebuah perpaduan alam dan ulah manusia yang tidak bisa dipungkiri melukuhlantahkan infrastruktur dan pemukiman

Ketua Umum Presidium Corong jabar wadah perhimpunan politisi , Guru besar akademisi , lintas profesi ,kepala daerah dan tokoh2 jawa barat Yusuf Sumpena.SH.Spm dengan panggilan Kang iyus menyatakan bahwa kejadian disumatra menjadi peringatan keras kepada Pemprov jabar ,pemkab dan pemkot , semua harus hati2 dengan intensitas hujan yang tinggi dan lama kiriman hujan dari Kawasan Bandung Utara dan Kawasan Bandung Selatan .

Kang Iyus mengingatkan pemprov jabar ,pemkab dan oemkot harus segera evaluasi dengan tegas penerapan aturan tatakola kawasan lingkungan di KBU dan KBS . Karena semua berawal dari penetapan IPPT Izin Peruntukan Penggunaan Tanah ini dimuat dalam
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 (dan/atau revisi terbarunya seperti Perda Nomor 2 Tahun 2016) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Bandung Utara. Perda ini menetapkan KBU sebagai kawasan lindung dan mengatur ketat kegiatan pembangunan di sana.
Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Tanah di Kabupaten Bandung, atau Perda Kota Bandung tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah/IPPT) yang mendelegasikan kewenangan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Kita semua mengetahui kawasan KBU dan KBS sebuah resapan air yang harus kita pertahankan tetapi alih fungsi lahan banyak terjadi dengan maraknya perumahan cluster mauoun Villa ,caffe ,resto di KBU /KBS , saya minta pemprov, Pemkab /pemkot jangan bisa diakali oleh pelaku bisnis maupun perorangan , Batas Maksimal Kepemilikan: Terdapat batasan maksimal kepemilikan tanah Hak Milik 5.000 m² (0,5 hektar) per orang, sesuai Keputusan Menteri Agraria/BPN No. 6 Tahun 1998 , mereka mengakali agar mereka tidak melanggar dibuat planning permit aturan luas lahan kemudian displitz dibawah 5000 meter dan kemudian mereka splitz kembali perkavling selain itu BCR Building Cost Ratio 80:20 syarat resapan sudah diabaikan .sehingga mereka bisa bebas dari IPPT. Ini pengawasan strategis tanggung jawab ada di tingkat kecamatan .tambah kang Iyus

Jika pemerintah pemprov dan pemkab/pemkot tidak segera tegas maka tidak menutup kemungkinan kejadian sumatra akan terjadi di jawa barat dan itu tidak kita kehendaki , tutur kang Iyus. (Redaksi)

Tentang Penulis: jabar-tandang

Gambar Gravatar
Media Supremasi Hukum, Politik dan Kriminal