Jabartandang.com,” – SIM ( Sirat Izin Mengemudi ) adalah salah satu legitimasi dan salah satu kelengkapan pengendara kendaraan bermotor yang diatur dalam undang undang lalu lintas no 22 tahun 2009. Pasal 77 ayat 1,pasal 106 ayat 5, pasal 288 ayat 2.
Warga yang memiliki SIM sudah melalui proses uji kelayakan baik secara
administrasi maupun secara teknik kemampuan, semua tahapan telah ditempuh.
Proses ,mekanisme dan legalitas diatur dalam Perkapolri no 9 tahun 2012.
Ketua presidium Corong Jabar ( Wadah politisi ,akademisi ,lintas profesi dan tokoh jawa barat ) Yusuf Sumpena .SH,Spm nama panggilan Kang Iyus mengatakan Perkapolri no 9 tahun 2012 pasal 28 ayat 2 dan 3 yang saat itu di tanda tangan oleh Kapolri Jendral (Pur) Timur Pradopo jika sudah melewati batas waktu berlaku walau sehari ( kecuali hari raya ) maka pemilik SIM hsrus mengajukan pembuatan SIM baru ( tidak bisa diperpanjang ) sama hal nya dengan pemula . ini sudah tidak logis ,tidak bijak dan tidak adil karena masyarakat memiliki SIM telah melalui proses administrasi , teknik kemampuan dan legalitas formal ,data forensik. Tidak ada bedanya dengan ijazah atau sertifikasi bukti legalitas formal sebagai bukti atas uji kemampuan yang dimiliki seseorang
Demi ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan saya sangat setuju tetapi pemikiran saya SIM seharusnya masa berlaku seumur hidup ,jika ada masa berlaku kadaluarsa hingga 10 Tahun , itupun setelah tanggal kadaluarsa hendaknya diberi tenggang waktu beberapa minggu karena orang bisa aja lupa atau tidak sempat ,aturan sekarang membuat SIM harus
memiliki BPJS Kesehatan aktif sejak 1 November 2024, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 inipun sangat membebani masyarakat karena tidak semua masyarakat memiliki BPJS aktif . Tutur kang Iyus
DPR RI khususnya Komisi III sebagai wakil rakyat harus peka terhadap aturan hukum yang tidak menenuhi unsur keadilan dimasyarakat ,Perkapolri no 9 tahun 2012 dan aturan yuridis formal dan materil yang membebani dan menyulitkan masyarakat dalam aturan pembuatan SIM harus segera di evaluasi dan di revisi .tegas kang Iyus. (Redaksi)







