Purwakarta- Jabartandang.com // Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta yang diketuai oleh Ramaldi Menyoroti Pembangunan rehap kantor desa dan pagar, hasil pantauan Ramaldi pada hari Rabu 31 Desember 2025 pembangunan tersebut tanpa dilengkapi papan informasi berpotensi diduga bisa terjadi korupsi, Senen ( 1 /01/2026)
Saat ini desa Cimahi Kecamatan Cempaka kabupaten Purwakarta Jawa Barat tengah melangsanakan pembangunan rehap kantor desa dan pagar, namun sayang dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunannya diduga tanpa dilengkapi papan informasi, sehingga tidak jelas dari mana sumber anggarannya dan juga berapa nilainya, kata Ramaldi

Semangkin maraknya sering terjadi dibeberapa desa di kabupaten Purwakarta kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya dugaan tindak korupsi, ucap Ramaldi
Ramaldi mengatakan kuat dugaan pembangunan tersebut dengan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan rehap kantor desa/ pagar waktu pelaksanaannya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasannya, lanjutnya
Kuat dugaan pembangunan tersebut dengan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat dan pembangunan sudah berjalan beberapa hari dikerjakan namun papan informasi pembangunan atau pagu anggaran tidak terdapat dilokasi pembangunan tersebut,
Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek ( kegiatan)
Korupsi pembangunan proyek pemerintah di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 sebagai berikut,
Hukuman untuk korupsi pembangunan proyek pemerintah
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan Denda minimal Rp 200 juta atau maksimal Rp 1 miliar,
Ramaldi tegaskan pihak Inspektorat dan APH segera melakukan sidak ke kantor desa Cimahi, sehingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari sang kades ( Asep Saeful Bahri) pungkasnya,
( AI/Tim)











