Purwakarta-Jabartandang.com // Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta yang diketuai oleh Ramaldi Menyoroti pelayanan di Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru kabupaten Purwakarta Jawa Barat, terbengkalai disaat jam kerja tidak ada pelayanan didesa tersebut, Sabtu ( 10 Januari 2026 )
Sebagai pejabat publik dalam hal ini kepala desa (Kades) yang tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam memajukan desa dan melayani masyarakatnya dengan baik dan benar, Oleh karena itu didalam pelaksanaan tugasnya, Kepala desa diwajibkan untuk melaksanakan tugas sesuai sumpah janji jabatan yang telah di ucapkan pada saat dilantik,
Berdasarkan hasil investigasi Ramaldi dan team ke kantor Desa Tegalwaru pada hari Jumat 9 Januari 2026, pukul 13: 59, WIB. “Saat saya tiba di kantor desa, suasana tampak sepi dan tidak ada aktivitas pelayanan yang berjalan. Ini sangat disayangkan,” kata Ramaldi.
Menanggapi kondisi tersebut, Ramaldi menyatakan sangat perihatin atas kondisi pelayanan publik di Desa Tegalwaru . “Pelayanan publik adalah hak masyarakat, dan aparatur desa memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang prima. Ketidak hadirnya aparatur desa disaat jam kerja jelas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut,” lanjutnya

Ramaldi menambahkan, kondisi ini dapat menghambat berbagai urusan administrasi dan pembangunan di desa. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta atau Camat Tegalwaru ( Endang Saepudin ) untuk segera turun ke desa Tegalwaru dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kades dan aparatur Desa Tegalwaru ,“Jika memang terbukti ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada tindakan tegas yang diberikan,” ucapnya
AWPI Purwakarta berencana untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait masalah ini, serta mengawal proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Purwakarta. Ramaldi berharap, masalah ini dapat segera diselesaikan agar pelayanan publik di Desa Tegalwaru dapat melakukan pelayanan disaat jam kerja sebagaimana mestinya.
“Dalam hal ini, terdapat potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 angka 11 yang berbunyi ‘Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja’.
Temuan kami di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran disiplin kerja. Kami berharap kepada Bupati ( Om Zein) dan Camat Tegalwaru ( Endang Saepudin) dapat menindak lanjuti hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Ramaldi juga berharap jangan ada lagi ditemukan kejadian seperti di desa Tegalwaru terulang kembali dengan desa-desa yang ada di Kabupaten Purwakarta,Tegas Ramaldi
Sehingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Camat Tegalwaru ( Endang Saepudin ) dan sang kades ( H,Herul Mubarik)
( AD/tim )









