Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Menelisik Polemik Eksekusi Lucky Square Mall Kota Bandung

oleh -59 views
Screenshot

Bandung -Jabartandang.com,” – Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Jawa Barat memandang perlu untuk menyampaikan sikap dan analisis kelembagaan terkait polemik eksekusi Lucky Square Mall di Kota Bandung yang belakangan menjadi perhatian publik luas.

Sebagai lembaga yang memiliki misi kemanusiaan, sosial, dan pembinaan kembali (reclassering) dalam perspektif keadilan substantif, LMR-RI menilai bahwa setiap proses penegakan hukum, termasuk eksekusi putusan pengadilan, wajib dijalankan tidak hanya berdasarkan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan nilai keadilan sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan yang terdampak.

Penegakan Hukum dan Prinsip Keadilan Substantif
LMR-RI Jawa Barat memahami bahwa eksekusi merupakan konsekuensi yuridis dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, pelaksanaan eksekusi di ruang publik perkotaan seperti pusat perbelanjaan menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak menimbulkan ekses sosial yang berkepanjangan.

Dalam konteks Lucky Square Mall, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana prinsip keadilan substantif telah diterapkan, khususnya bagi para pedagang, pekerja, dan pihak lain yang secara faktual tidak terlibat langsung dalam sengketa hukum, namun turut menanggung dampaknya.
Aspek Kemanusiaan dan Dampak Sosial
Eksekusi aset komersial berskala besar berpotensi memicu persoalan sosial, mulai dari hilangnya sumber penghidupan, meningkatnya kerentanan ekonomi, hingga potensi konflik horizontal. LMR-RI Jawa Barat menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Oleh karena itu, pendekatan yang semata-mata prosedural tanpa skema mitigasi sosial berisiko mencederai rasa keadilan masyarakat.
Transparansi, Akuntabilitas, dan Pengawasan
LMR-RI Jawa Barat mendorong agar seluruh proses eksekusi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, termasuk keterbukaan informasi mengenai dasar hukum, tahapan pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan. Keterbukaan ini penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta mencegah terjadinya disinformasi.

Urgensi Dialog dan Solusi Berkeadilan
LMR-RI Jawa Barat memandang penting adanya ruang dialog yang konstruktif antara aparat penegak hukum, para pihak yang bersengketa, pemerintah daerah, serta masyarakat terdampak. Dialog tersebut diharapkan mampu melahirkan solusi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkeadilan secara sosial dan bermartabat secara kemanusiaan.

Polemik eksekusi Lucky Square Mall Kota Bandung hendaknya dijadikan momentum refleksi bersama untuk memperkuat praktik penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanusiaan. LMR-RI Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu keadilan sosial dan kemanusiaan serta mendorong terciptanya penegakan hukum yang adil, transparan, dan beradab.

Demikian rilis ini disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia Jawa Barat.

Bandung, [14 Januari 2026]
Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia
Provinsi Jawa Barat. (Redaksi)