Abdurrahman Anton M. Professor, Da’i, Advocate & Mediator Aliansi Advocate Bandung Bergerak (AABB)

oleh -14 views

Jabartandang.com,” – Alhamdulillah wa inna lillah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dengan Putusan MK ini terang benderanglah dunia Jurnalistik Indonesia bahwa Pasal 8 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 8 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Sementara Penjelasan Pasal 8 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Pasal ini masih mengandung ketidakpastian hukum, multi tafsir dan bahkan profesi Jurnalis dapat terancam dengan adanya KUHP baru dengan alasan penghinaan, tuduhan palsu dan kebohongan. Padahal yang disampaikan adalah pengungkapan kebenaran dan fakta investigasi oleh orang yang berprofesi sebagai Jurnalis.

Untuk itu beberapa rekan Jurnalis dari IWAKUM mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi yang berakhir bahagia.

Terkandung dalam Putusan MK tersebut bahwa :
Selain memberikan kepastian hukum yang jelas juga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para Jurnalis dalam menjalankan kerja profesionalnya. Berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata. Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers.

Dewan Pers merupakan lembaga mediasi dan ajudikasi dalam permasalahan Pers. Jika tidak selesai di ranah Dewan Pers barulah langkah hukum lainnya dapat bekerja.

Sebelumnya kita tahu bagaimana kondisi dunia jurnalistik yang terkooptasi kekuasaan dan menjadi seringkali corong oligarki semata sehingga jauh dari prinsip objektif dan edukasi. Dengan mudahnya para Jurnalis dikriminalisasi, diintimidasi bahkan dieksekusi padahal rekan-rekan jurnalis bekerja sesuai profesinya.

Dengan Putusan MK ini diharapkan memberikan new spirit bagi para penyaji news update untuk bernafas lega dan leluasa di alam Indah Indonesia. Selamat menempuh hidup baru, semangat baru untuk mengungkap data, fakta kebenaran dan keadilan dengan Merdeka tanpa adanya tekanan tanpa rasa takut untuk rakyat Indonesia yang lebih Merdeka, Sejahtera dan Bahagia. (Pandi)