AMPUH Didampingi Kuasa Hukum Laporkan Permadi Arya Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

oleh -15 views

Jabartandang.com,” – Jum’at 24 Januari 2026. Aliansi Masyarakat Patuh Hukum (AMPUH) didampingi oleh Kuasa Hukum Prof. Anton Minardi, Lahmudin, MH. dan Hendy, SH. telah melakukan pelaporan ke Reskrim Siber Polda Jabar terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Permadi Arya yang diunggah di Instagram.

Permadi Arya atau yang dikenal Abu Janda menyatakan Jawa Barat darurat Kristen Phobia, dan kepada sebagian orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum atas diadakannya kegiatan Kebaktian Kebangkitan Ruhani (KKR) yang dipimpin oleh pendeta stephen tong adalah intoleran dan anti kebaktian. Dia menyatakan bahwa orang-orang tersebut adalah anti agama Kristen dan menuntut kebaktian dibubarkan. Bahkan dia tanpa alasan menyebut nya “Nu Gelo Budug” (orang gila budugan).

Sangat disayangkan Permadi Arya membuat statement dan menyebarkannya melalui media sosial tanpa melakukan penelitian dan tabayyun kepada pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum tersebut. Menurut AMPUH bahwa mereka yang  menyampaikan pendapat atau unjuk rasa tersebut melakukannya sesuai prosedur dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Sebelumnya antara mereka dengan pihak panitia KKR pun sudah ada pertemuan dimana pihak pengunjuk rasa meminta klarifikasi mengenai perizinan kegiatan keramaian kepada panitia KKR terkait bahwa kegiatan tersebut dilakukan di sarana umum bukan di tempat Ibadah. Disayangkan panitia KKR tidak dapat membuktikan perizinan tersebut.   

Pertemuan tersebut dimediasi oleh Kementrian Agama dan berakhir tanpa kesepakatan atau para pihak akan melakukan kegiatannya sesuai rencananya masing-masing.

Selepas kegiatan KKR dan adanya unjuk rasa tersebut munculah pernyataan dari Permadi Arya yang menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Jawa Barat yang merasa sangat keberatan dan terhina dengan pernyataannya tersebut. Untuk itulah sebagian masyarakat Jawa Barat membentuk AMPUH untuk meminta penegakkan keadilan kepada aparat penegak hukum.

Adapun tuntutannya adalah

Pelaporan ini juga terkait bahwa yang Terlapor (Permadi Arya) cukup sering menyampaikan framing bahwa di Indonesia khususnya Jawa Barat terdapat para warga Islam yang intoleran dan anti kristen bahkan kristen phobia.

Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada Terlapor dan masyarakat secara umum bahwa tidak boleh terjadi lagi judgement tanpa proses ilmiah dan menyimpulkan sesuatu hanya dengan membuat resume suatu peristiwa hanya diujungnya saja dengan tidak mendalami sebab-musabab suatu kejadian.

Menurut KUHP baru jo. UU ITE Terlapor dapat dijerat dengan Pasal Fitnah, Kebohongan, Penyebaran Kebencian dan Penghinaan.

Semoga kita selalu terhindar dari kedzoliman dengan kedok adu domba antar umat beragama dan sesama anak bangsa.

Kuasa Hukum AMPUH

Aliansi Advokat Bandung Bergerak

Prof. Anton Minardi dan Partner.

Penulis : Pandi