Sukabumi, Jabartandang.com,” – Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A Baru dengan biaya Rp 800.000 – jauh melampaui tarif resmi – menimpa Jaenudin, warga yang mengajukan permohonan di SATPAS SIM Cibadak, cabang pembantu SATPAS Sukabumi Polres Kabupaten Sukabumi. Pihak SATPAS membantah keterlibatan anggotanya dan menunjuk Petugas Harian Lepas (PHL) berinisial FT sebagai pelaku, (17/03/2026).
Jaenudin mengaku terkejut saat diminta membayar Rp 800.000 oleh FT pada 12 Maret 2026. Petugas tersebut hanya meminta 2 lembar fotokopi KTP, tanpa meminta pengisian data diri atau pelaksanaan ujian apapun. Jaenudin kemudian dibawa untuk foto dan sidik jari, lalu hanya menunggu beberapa menit hingga SIM dicetak.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat melalui Kanit Regident menyatakan FT bukan anggota Polri, melainkan PHL yang hanya bertugas mengurus arsip. Pihaknya menuding FT “main belakang”, dengan selisih biaya ±Rp 680 ribu masuk ke rekening pribadinya.
“FT menetapkan harga dan persyaratan sendiri tanpa koordinasi. Kami mengakui lalai, sehingga ia bisa mengakses sistem entri data dan memalsukan tanda tangan serta dokumen kelulusan. Namun SIM yang diterbitkan adalah asli dan diakui negara,” ujar pihaknya.
Jaenudin meragukan keaslian SIM-nya dan menyatakan keraguan terhadap sistem regulasi SATPAS Cibadak. Ia mengajukan pertanyaan mendasar: bagaimana bisa seorang PHL sipil mengendalikan fungsi dan kewenangan anggota Polri, serta apakah ada aturan upnormal yang dianggap sah di dalam institusi tersebut.
Masyarakat berpenghasilan rendah menjadi korban praktik yang menguntungkan pihak tertentu, tanpa ada yang bertanggung jawab atas pembiaran sistem yang dinilai tidak normal.
(Lana)








