Jabartandang.com,” – Peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 21 Januari 2026 di kawasan Apartemen Gateway Pasteur, khususnya di area kantin Oke Tower Jade, mencerminkan persoalan serius dalam aspek perlindungan anak, keamanan lingkungan hunian, serta tata kelola pengelolaan properti.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, seorang anak berinisial F (±7 tahun) diduga menjadi korban tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang perempuan dewasa berinisial S. Motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut, yakni tuduhan sepihak bahwa korban mendokumentasikan aktivitas pelaku, tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum maupun etika sosial. Anak sebagai subjek rentan memiliki perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip perlindungan anak, sehingga segala bentuk kekerasan terhadapnya merupakan pelanggaran serius.

Dari sudut pandang hukum, tindakan pemukulan yang mengakibatkan kerusakan barang milik korban (dalam hal ini telepon genggam) sekaligus berpotensi menimbulkan trauma fisik dan psikologis, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Lebih jauh, adanya dugaan intimidasi atau upaya menghalangi pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan bentuk pelanggaran tambahan yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem negara hukum.
Yang menjadi perhatian utama dalam analisis ini adalah dugaan kelalaian serta sikap pasif dari pihak Badan Pengelola apartemen. Tidak adanya respons konkret selama lebih dari dua bulan sejak pengaduan diajukan menunjukkan indikasi lemahnya mekanisme penanganan konflik dan keamanan internal. Bahkan, alasan administratif berupa “laporan belum diterima” menjadi kontradiktif apabila dikaitkan dengan fakta adanya pengaduan langsung oleh orang tua korban bersama saksi dari pemilik kantin.
Lebih ironis lagi, upaya preventif yang hendak dilakukan oleh pemilik kantin melalui pemasangan CCTV justru mendapat penolakan dari pihak pengelola. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi kebijakan keamanan di lingkungan tersebut, mengingat praktik pemasangan CCTV oleh pelaku usaha lain di lokasi yang sama disebutkan telah berlangsung. Ketidakkonsistenan ini berpotensi mengindikasikan adanya bias kebijakan atau bahkan dugaan upaya pembatasan transparansi.
Secara sosiologis, kondisi ini menciptakan rasa tidak aman (insecurity) di lingkungan hunian, khususnya bagi keluarga dengan anak. Ketika mekanisme perlindungan formal tidak berjalan efektif, maka potensi terjadinya kekerasan berulang menjadi semakin tinggi.
Dalam kerangka akademik, kasus ini menegaskan pentingnya:
Penguatan sistem perlindungan anak di ruang publik dan semi-publik.
Akuntabilitas pengelola properti dalam menjamin keamanan penghuni.
Transparansi dan kesetaraan kebijakan, khususnya terkait penggunaan perangkat keamanan seperti CCTV.
Penegakan hukum tanpa intervensi atau intimidasi dari pihak manapun.
Dengan demikian, penyelesaian kasus ini tidak hanya menyangkut keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi indikator penting bagi kredibilitas sistem perlindungan sosial dan hukum di tingkat lokal.
(Fetrik)









