Jabartandang.com,” – Dalam era digital transaksi elektronik begitu semarak disemua segment perdagangan khususnya perdagangan retail ,sandang pangan.
Kemajuan ini sangat membantu kemudahan baik produsen maupun konsumen .
Disamping kemajuan dan kemudahan dalam transaksi jangan sampai mengesampingkan bahkan mehilangkan transaksi tunai rupiah .
Ketua presidium Corong Jabar sebuah wadah perhimpunan politisi ,akademisi , profesi ,tokoh2 dan budayawan Yusuf Sumpena.SH .Spm yang dikenal kang Iyus menyampaikan transaksi digital jangan sampai menghilangkan atau menolak pembayaran tunai rupiah , ini sudah melanggar peraturan UU ,
Menolak rupiah tunai sebagai alat pembayaran yang syah di wilayah NKRI adalah tindakan ilegal berdasarkan Pasal 33 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku usaha yang menolak tunai dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. Penolakan hanya dibenarkan jika meragukan keaslian uang.
Kang Iyus menambahkan penolakan transaksi tunai Selain melanggar aturan juga sebuah prilaku mengubur nilai kebangsaan yang tidak menghargai mata uang negara RI.Penolakan uang tunai dialami oleh saya sendiri disebuah cafe kopi di kota Bandung dan informasi saya peroleh banyak pelaku usaha menolak transaksi tunai . Disisi lain tidak semua orang memiliki mobile banking , ini akan merusak tatanan sistim transaksi perekonomian di negara RI .
Saya sampaikan Kemenkeu , Bank Indonesia dan OJK serta pemerintah daerah harus segera melakukan tindakan agar sense of belonging terhadap nilai mata uang rupiah tidak tergerus oleh digitalisasi tutur Kang Iyus. (Redaksi)










