BANDUNG — Jabartandang.com,” – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) secara resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 11 Bungursari, Kota Tasikmalaya, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan proyek bernilai Rp7,09 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Secara substansial, laporan ARM berangkat dari dugaan adanya deviasi antara perencanaan anggaran, realisasi keuangan, dan capaian fisik proyek. Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen awal, termasuk rekaman audio-visual serta keterangan saksi yang dinilai memiliki relevansi pembuktian, khususnya dari pihak pemberi hibah lahan yang terlibat langsung dalam proses monitoring pembangunan.

Menurut hasil penelusuran awal ARM, realisasi anggaran tahap awal mencapai sekitar Rp4,1 miliar, dengan progres fisik bangunan diklaim telah mencapai ±97%. Dengan demikian, secara rasional, sisa pekerjaan konstruksi diperkirakan hanya sekitar 3%. Namun, ARM menilai terdapat inkonsistensi antara besaran anggaran yang telah terserap dengan output fisik yang dihasilkan, sehingga memunculkan indikasi perlunya audit investigatif yang komprehensif.
Lebih lanjut, ARM menyoroti dugaan adanya komponen pengeluaran yang tidak memiliki kejelasan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ). Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain:
- Dugaan pemotongan anggaran sekitar Rp200 juta yang disebut-sebut dialokasikan sebagai “biaya keamanan”.
- Adanya kewajiban pembayaran material konstruksi yang belum diselesaikan dengan nilai sekitar Rp550 juta.
- Potensi ketidaksesuaian antara pengeluaran riil dan pelaporan administratif yang, apabila terbukti, dapat mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam perspektif tata kelola keuangan publik, kondisi tersebut mengindikasikan kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pengelolaan keuangan negara.
Proyek pembangunan USB tersebut berdiri di atas lahan hibah seluas ±7.000 meter persegi dari seorang tokoh masyarakat yang saat ini disebut oleh ARM sebagai saksi kunci. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pihak penghibah mengaku belum menerima laporan resmi terkait penggunaan sisa anggaran proyek, yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban publik.

Selain aspek dugaan penyimpangan anggaran, ARM juga mengkritisi lemahnya fungsi pengawasan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 12 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dalam konteks ini, ARM mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KCD sebagai unit teknis yang memiliki mandat monitoring dan pengendalian proyek di lapangan.
ARM juga menyatakan akan mengawal laporan serupa yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih ke tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI, guna memastikan adanya konsistensi penanganan dan integritas proses hukum.
Secara normatif, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran, maka ketentuan hukum yang berpotensi dikenakan meliputi:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 2 dan 3),
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
- Serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 372 dan 374 terkait penggelapan.
Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih berada dalam tahap pelaporan dan memerlukan proses verifikasi serta pembuktian hukum oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak panitia proyek maupun instansi terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan. (Redaksi)









