Padang Panjang – Jabartandang.com,” – Aparat Polres Padang Panjang telah menetapkan seorang pria berinisial Y (58) sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka merupakan paman kandung dari korban.
Penahanan dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 2 Mei 2026 di Mapolres Padang Panjang. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari orang tua korban bernama P (64).
Korban, AL (16), seorang pelajar asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan / penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup, diantaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan menyita barang bukti, kami telah menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar IPTU Ronald Hidayat.
Menurut keterangan kepolisian, perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, sedangkan persetubuhan terjadi 2 kali pada September dan Oktober 2025 di rumah korban.
Tersangka kerap memasuki kamar korban, mengikat tangan korban dengan tali nylon, menutup mulutnya, dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Kasus ini sangat menyedihkan karena pelaku adalah orang terdekat korban. Kami berkomitmen untuk memproses hukum ini seberat-beratnya dan mendampingi korban beserta keluarganya agar mendapatkan keadilan,” tegas Ronald.
Tersangka Y (58), seorang petani asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Romi – sumbar








