Hasil Visum Et Revertum Evi Hon RSUD Pemangkat

oleh -180 views

Pontianak- Jabartandang.com,” – Selasa, 26 Mei 2026. Hari ini.bertepatan dengan puasa arapah / hari arapah, Selasa 26 Mei 2026 terkuak fakta baru yang menggegerkan publik Pemangkat.

Fakta yang disembunyikan Polsek Pemangkat Kabupaten Sambas ini di peti eskan pihak berwajib yang harusnya membela perempuan yang lemah dan teraniaya.

Adalah Evi Hon seorang perempuan yang dianiaya dan dilecehkan oleh kakak dan adik kandungnya sendiri.

 

Kepada Advokat Tri Setiowati SH MH yang mendampinginya ia menceritakan peristiwa yang dialaminya selama ini.

Nyeri punggung dan pinggang serta nyeri ulu hati menyesak hingga dada tenggorokan pahit dan mual dan berdebar debar.

Korban dianiaya adik kandungnya saat berada dirumah ditarik ditangga dan didorong bagian bahu dan pundak ditarik setelahnya pasien mengeluh nyeri selain itu bagian pinggang celana pasien juga ditarik oleh adiknya.

Dr Asjat Gapur , dokter umum yang memeriksa pasien Evi Hon , Evi Antoni, perempuan 53 tahun.

Ia didiagnasa dispepsia dan dirawat di RSUD Pemangkat pada tanggal 28 November sampai tanggal 29 2025.

Demikian surat keterangan sakit yang ditandatangi dokter Asjat Gapur 29 November 2025.

Ikat pinggang putus dan celana robek. Dan setelah itu sesak malamnya dirawat di RSUD Pemangkat.

Kanit Reskrim AKP, AKP Muhammad , Bripka Budiman dan BRG pold
Darson.

Polisi hadir tidak memberi perlindungan apa apa kepada Evi Hon tapi kalau ke Hero yang panggil polisi langsung bertindak.

Aneh Bin Ajaib.

Anggota DPR RI, Cornelis sudah ke rumah Evi di Salon Studio Photo.

Menurut keterangan tetangga saya Cornelis sudah mampir kerumah di Pemangkat itu.

Evi Hon yang mau memakai toilet disable tapi polisi hanya diam saja Sungguh tidak manusiawi.

Polisi hanya berdiri di luar karena perintah atasan.

” Saya Evi Hon merasa ada yang janggal dan tidak menerima diberhentikan aduan kekerasan ( SP2 Lidik ) oleh Reskrim Polsek Pemangkat yang selama ini sudah terang terangan menunjukkan keberpihakan pada pelaku penganiayaan dengan alasan tidak membahayakan Evi Hon.

Sungguh Miris ” Masa tunggu mati dulu baru di proses hukum ?” Ujar Tri Setiowati SH MH lantang.

Padahal ada bukti kekerasan berupa ikat pinggang yang putus dari tarikan tarikan celana yang robek bahkan Evi Hon harus opname di RSUD Pemangkat karena mengalami sesak hingga tubuh sakit ( bukti visum terlampir ).

Hero panggil polisi langsung datang dalam 5 menit, 1 mobil 6 orang mengawal Evi Hon yang datang untuk mengambil pakaian.

( Redaksi- Dadang )