“Dugaan TPPO Menguat, PMI Cirebon Belum Pulang Meski Masa Kerja Berakhir” 

oleh -266 views

Cirebon, Jabartandang.com., – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat setelah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), HH (46), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dilaporkan belum dapat kembali ke Indonesia meskipun masa kerjanya di Riyadh, Arab Saudi, telah berakhir sejak Februari 2026.

Suami korban, DW, mengungkapkan bahwa sejak awal keberangkatan istrinya pada tahun 2024, dirinya tidak pernah mendapatkan informasi maupun dokumen pendukung terkait penempatan kerja tersebut.

“Saya tidak mendapatkan keterangan dokumen, dokumen penunjangnya juga tidak ada. Tanda tangan kontrak kerja juga tidak ada yang diperlihatkan kepada saya,” ujar DW yang ditemani kakak kandung korban, AY, dan teman dari suami korban, Rony Anthony, saat diwawancarai media pada Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, selama bekerja di Riyadh komunikasi dengan sang istri hingga saat ini masih berjalan lancar dan dilakukan hampir setiap malam, dengan cara sembunyi-sembunyi. Namun, permasalahan muncul setelah masa kontrak kerja berakhir.

DW menjelaskan bahwa istrinya telah meminta untuk dipulangkan ke Indonesia sejak sekitar empat bulan lalu. Akan tetapi hingga kini kepulangan tersebut belum juga terealisasi dengan alasan dokumen perjalanan masih dalam proses pengurusan.

“Katanya dokumen kepulangannya belum jadi dan sedang diurus majikan. Tapi sampai sekarang belum juga selesai. Bahkan informasi terakhir, pengurusan dokumen itu dilimpahkan ke orang lain lagi,” katanya.

Ia juga mengaku hanya mengetahui nama sponsor yang memberangkatkan istrinya, yakni seseorang bernama Madan Hanan. Namun dirinya tidak mengenal secara langsung sosok tersebut maupun perusahaan yang menaunginya.

“Saya hanya tahu nama sponsornya saja. Orangnya saya tidak kenal langsung,” ungkap DW.

Lebih lanjut, DW mengatakan dirinya bahkan tidak diperbolehkan mengantar sang istri saat proses keberangkatan ke Jakarta. Seluruh proses keberangkatan dilakukan tanpa melibatkan dirinya sebagai suami.

“Saya ingin mengantar istri, tetapi tidak diperbolehkan ikut ke Jakarta. Dokumen-dokumen juga tidak pernah diperlihatkan kepada saya,” tuturnya.

Saat ini DW berharap istrinya dapat segera dipulangkan ke Indonesia. Selain kondisi fisik yang disebut sudah tidak memungkinkan untuk bekerja, keberadaan istrinya juga sangat dinantikan oleh keempat anaknya di tanah air.

“Harapan saya istri bisa segera pulang. Kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk bekerja lagi dan anak-anak juga menunggu,” ujarnya.

Sementara itu, Rony Anthony, teman dekat keluarga yang turut mendampingi persoalan tersebut, mengaku baru mengetahui kasus ini sekitar tiga hari lalu setelah dihubungi oleh DW.

Dari informasi yang diterimanya, keluarga menduga proses keberangkatan HH ke Arab Saudi tidak sesuai prosedur karena disebut menggunakan paspor ziarah, bukan dokumen penempatan pekerja migran sebagaimana mestinya.

“Pihak keluarga mengetahui bahwa seharusnya kepulangan Mbak HH sudah dilakukan sekitar lima bulan lalu. Namun terdapat dugaan kendala administrasi karena keberangkatannya menggunakan paspor ziarah,” kata Rony.

Menurutnya, kondisi fisik HH saat ini juga sudah tidak lagi produktif untuk bekerja sehingga keinginan untuk kembali ke Indonesia semakin mendesak.

Rony menyatakan pihak keluarga akan menempuh langkah-langkah yang sesuai dan berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

“Kami akan terus mengawal proses dengan bantuan pemerintah melalui instansi yang berwenang. Berharap semoga Mbak HH bisa segera pulang ke Indonesia dengan baik sesuai harapan keluarga,” ujarnya.

(Hans/red)

Tentang Penulis: jabar-tandang

Gambar Gravatar
Media Supremasi Hukum, Politik dan Kriminal