Jabartandang.com,”- Badan Usaha selain dalam menjalankan usahanya focus profit orientid juga memiliki kewajiban Tanggung Jawab Lingkungan Langsung (TJLS) , yang sering kita kenal Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial.
Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun.
Penggunaan CSR diperuntukan untuk *Lingkungan*: Pelestarian alam, pengelolaan limbah, dan transisi energi hijau.*Pendidikan*: Peningkatan literasi, beasiswa, dan pelatihan vokasi.*Kesehatan*: Pemeriksaan kesehatan gratis dan perbaikan gizi masyarakat.*Pemberdayaan Ekonomi* (UMKM): Penyuluhan, modal usaha, dan pembentukan desa mandiri. Juga untuk program *Keagamaan dan sosial*.
BJB adalah Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) provinsi jawa barat salah satu Bank daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pemegangan saham 38,52%Pemerintah Kota & Kabupaten se-Jawa Barat: 24,15%Publik (masyarakat umum): 24,45%Pemerintah Provinsi Banten: 4,95%Pemerintah Kota & Kabupaten se-Banten: 7,93%
Ketua Presidium *Corong Jabar* wadah perhimpunan politisi , Akademisi ,profesi dan tokoh2 masyarakat *Yusuf Sumpena SH ,Spm yang dikenal Kang Iyus* mengingatkan Board Of Directors : Direktur Utama dan Jajaran direksi Bank BJB harus profesional ,akuntabel ,Kapabel dan transparan memiliki integritas Demikian juga para komisaris fungsi pengawasan dan pengendaliannya harus efektif tidak hanya sekedar terima laporan saja , Karena bank BJB pemegang saham mayoritas pemprov jabar , Pemkab dan Pemkot sejabar artinya itu uang rakyat yang di investasikan dalam saham perbankan BJB. Itu amanah rakyat .
Anggaran CSR bank BJB harus digunakan secara proposional peruntukannya sesuai aturan jangan sampai CSR bank BJB di mamfaatkan untuk kepentingan dan kegiatan pejabat2 atau program program tidak sesuai undang -undang . Bank BJB harus memberikan kontribusi kepada masyarakat jawa barat baik sektor Pendidikan , ekonomi ,keagamaan ,kesehatan dan sosial melalui anggaran dana CSR BJB.
Kejadian maslah CSR BJB masa lalu harus menjadi pembelajaran bagi Board of directors BJB jangan sampai terulang kembali .Tegas kang Iyus. (Redaksi)









