Peredaran Obat Terlarang jln Samsu Tanpa Tersentu Hukum

oleh -378 views

Indramayu-Jabartandang.com,” –  Peredaran obat keras Tipe G jenis Tramadol Exsimer di sala satu rumah warga berinisial B jalan Samsu desa tambak bebas tanpa tersentu hukum..aktifitas peredaran obat terlarang semakin bergerak bebas dalam melakukan transaksi ..walaupun banyak masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktifitas tersebut , namun masyarakat menilai kapan ada tindakan tegas pihak satnarkoba indramayu untuk melakukan tindakan serius membrantas adanya peredaran obat obatan yang lama tidak tersentu hukum.

Peredaran jenis obat obatan terlarang di Indramayu jalan Samsu ini sudah menjamur dan di perkirakan setiap hari melakukan transaksi ..walaupun sering adanya gejolak masyarakat yang merasa resah , namun peredaran obat obatan keras terus beraktifitas .

Diduga kebal hukum dan punya bemper sehingga pedagang obat keras menjadi tetap bertahan di lokasi rumah inisial B
Peredaran obat keras golongan G yang di perjualkan secara bebas tanpa resep dokter jelas melanggar ketentuan undang undang kesehatan dan jelas ilegal namun ironisnya di rumah inisial B aktifitas tersebut menjadi angin segar untuk melakukan transaksi yang berakibat merusak mental dan moral generasi bangsa,

Bisnis perusak anak bangsa ini di duga tidak adanya tindakan serius dari pihak aparat penegak hukum (APH) sehingga aktifitas tersebut tetap berjalan setiap harinya dan berhenti klu ada sinyal informen dari oknum oknum yang sudah di kasi kordinasi …dan oknum oknum yang punya kepentingan ada perdagangan obat tersebut..( Uud )