Untuk Menuju Pilkades Perangkat Desa Wajib Cuti Hingga Mundur

oleh -280 views

Bekasi-Jabartandang.com,” – 
Regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan batasan yang jelas bagi perangkat desa yang ingin maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Dalam aturan tersebut, perangkat desa tidak hanya diwajibkan menjaga netralitas, tetapi juga harus siap melepas jabatannya secara bertahap—mulai dari cuti sejak menjadi bakal calon hingga mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon. Ketentuan ini menjadi penegas bahwa kontestasi politik di desa tidak boleh berjalan bersamaan dengan penggunaan kewenangan struktural.

Dalam ketentuan Pasal 42, perangkat desa yang mencalonkan diri diwajibkan mengajukan cuti kepada kepala desa sejak terdaftar sebagai bakal calon. Artinya, sejak awal proses pencalonan dimulai, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas aktifnya. Langkah ini bertujuan menjaga netralitas aparatur desa sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan jabatan dalam proses demokrasi.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, tugas perangkat desa yang cuti akan dirangkap oleh perangkat desa lainnya. Penunjukan tersebut dilakukan melalui keputusan kepala desa, sehingga roda pemerintahan tidak terhambat meskipun ada perangkat yang terlibat dalam kontestasi Pilkades.

Namun, aturan paling tegas muncul pada tahap berikutnya. Ketika perangkat desa telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, maka semua perangkat desa yang mau ikut berpolitik harus mengundurkan diri terlebih dahulu yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Tidak ada ruang bagi perangkat desa untuk tetap mempertahankan posisi sambil mengikuti proses pemilihan.
Ketika ada yang melanggar segera di laporkan sesuai undang-undang yang berlaku.

Dengan adanya pengaturan tegas dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, tidak ada lagi ruang abu-abu bagi perangkat desa yang ingin mengikuti Pilkades. Pilihan untuk maju berarti konsekuensi untuk mundur dari jabatan harus diterima sejak awal. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan cerminan komitmen terhadap demokrasi desa yang bersih, adil, dan bermartabat.”

(Ade s).***