Cirebon – Jabartandang.com,” – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Ujang Saekh, dikabarkan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Cirebon.
Informasi tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat Desa Babakan. Salah seorang warga, Sanadi, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Ketua BPD dalam memenuhi panggilan penyidik memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan warga.
“Ketidakhadiran Ketua BPD dalam dua kali panggilan penyidik tentu mengundang tanda tanya besar di masyarakat,” ujar Sanadi saat ditemui di kediamannya, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kuwu Desa Babakan, Satori. Perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Tipikor Polresta Cirebon.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Desa Babakan. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ketua BPD Desa Babakan, Ujang Saekh, mengenai alasan ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, pihak Polresta Cirebon juga belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi tersebut.
Maskara berharap seluruh pihak yang dipanggil penyidik dapat bersikap kooperatif agar proses hukum berjalan dengan lancar sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum belum dapat dinyatakan terbukti sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demi menjaga akurasi dan menghindari potensi persoalan hukum, informasi mengenai surat panggilan penyidik maupun status penanganan perkara sebaiknya telah diverifikasi kepada pihak-pihak yang berwenang sebelum dipublikasikan.
(Uud Nurulhuda)







