Kampung Dukuh Diakui Empat Kali, Wilayahnya Belum Sekali Pun Digambar

oleh -7 views

Oleh Widiana Safaat, pemerhati human-centered design

Garut : Jabartandang.com,” – Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.979-DPMD/2024 tertanggal 17 Desember 2024 panjangnya dua halaman. Isinya dua diktum.

Yang pertama menetapkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kampung Dukuh di Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet, dan Kampung Pulo di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles. Yang kedua menyatakan keputusan itu berlaku sejak ditetapkan.
Tanpa lampiran. Tanpa peta. Tanpa satu pun angka luas.
SK itu sah, dan saya senang ia ada. Ia mengakui orangnya, lalu berhenti di situ.
Pengakuan atas Kampung Dukuh sebetulnya sudah bertumpuk. Februari 2024, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat menetapkan “Tata Ruang Kampung Dukuh” sebagai satu dari 36 Warisan Budaya Takbenda tingkat provinsi.


Objek yang masuk daftar itu tata ruangnya. Provinsi sudah sampai pada pemahaman bahwa cara sebuah kampung menata dirinya di atas tanah adalah produk kebudayaan yang layak dilindungi.
Lalu Perda Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025–2045 memuat peta 13 kampung adat yang direkomendasikan sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat; Dukuh dan Pulo ada di dalamnya. Dan di RTRW Kabupaten Garut, Kampung Adat Dukuh sudah lama berstatus Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut sosial budaya.
Empat lapis pengakuan, tiga di antaranya sepanjang 2024. Tak satu pun menyebut di mana wilayah adatnya, seberapa luas, dan sampai mana batasnya.

*Empat angka yang tidak pernah bertemu*
Badan Registrasi Wilayah Adat mencatat Wewengkon Adat Dukuh seluas 4.516,30 hektare, mencakup Desa Cijambe, Ciroyom, dan Karangsari. Status registrasinya masih “verifikasi”, diperbarui 29 Oktober 2025.
Kolom status kebijakannya diisi: belum ada. BRWA benar. SK Bupati itu memang tidak menetapkan wilayah apa pun.

Pemetaan partisipatif yang dikerjakan tokoh Kampung Dukuh bersama AMAN pada Desember 2023 menghasilkan angka lain: 5.427 hektare.
Basis data tanahkita.id, dari catatan Forest Watch Indonesia dan AMAN, mencatat konflik dengan Perum Perhutani seluas 1.500 hektare, dengan waktu kejadian 23 Juli 1998. Status konfliknya di sana tertulis “selesai”, padahal liputan 2024 menunjukkan perkaranya masih hidup.

Kawasan intinya sendiri punya beberapa versi. Rosali dan Mainaki (2019) menulis 13 hektare: 5 hektare permukiman, sisanya hutan tutupan dan larangan. Syukur dan Qodim (2016) menulis 7 hektare permukiman ditambah sekitar 10 hektare Hutan Larangan dan Hutan Titipan.
Selisih antara angka BRWA dan angka AMAN sekitar 911 hektare. Kelompok Hutan Gunung Goong, yang menurut Wakil Administratur KPH Garut menaungi kawasan itu, luasnya 912,53 hektare.
Saya belum berani bilang keduanya hal yang sama. Kebetulan sedekat itu pantas diperiksa.


Selama tak ada satu delineasi yang disepakati, diverifikasi, lalu dilembagakan ke sistem pertanahan dan tata ruang negara, angka-angka ini akan terus beranak. Itu masalahnya, dan itu bisa dikerjakan.
Yang dibutuhkan rekonsiliasi spasial partisipatif: peta masyarakat, data desa, data ATR/BPN, peta kawasan hutan, data Perhutani, RTRW, dan ingatan para sesepuh diletakkan di satu meja, dengan berita acara yang ditandatangani semua pihak. Menyelesaikan tabrakan klaim atas ruang adalah pekerjaan asli perencanaan, jauh lebih asli daripada mewarnai zonasi.

*Hutan yang dibaca sebagai kode zonasi*
Dalam peta teknokratik, hutan menjadi kelas tutupan lahan, fungsi kawasan, kelas lereng, kode zonasi. Di Kampung Dukuh ia juga aturan tentang siapa boleh masuk, kapan, dan mengambil apa.

Santhyami dan Sulistyawati (Al-Kauniyah, 2021) mencatat 131 jenis tumbuhan dari 51 suku yang dipakai warga sebagai obat, diambil dari kebon, leuweung, pekarangan, pinggir jalan, dan huma. Itu apotek yang tersebar di lima jenis ruang sekaligus. Lindungi rumah adat dan makamnya saja, dan apoteknya ikut hilang pelan-pelan.Nama zona-zonanya pun belum seragam antar sumber.
Wijarnako (2013) mencatat lahan garapan, larangan, titipan atau awisan, tutupan, dan cadangan. Rosali dan Mainaki (2019) menulis tanah tutupan, titipan, larangan, garapan, cadangan. Syukur dan Qodim (2016) justru menyamakan titipan dengan tutupan. BRWA mendaftar enam: Leuweung Tutupan, Taneuh Larangan, Taneuh Awisan, Taneuh Cadangan, Taneuh Garapan, Palemburan.
Ketidakseragaman itu sendiri temuan. Selama puluhan tahun belum ada instansi yang duduk bersama komunitas untuk membakukan nomenklatur ruangnya, jadi yang beredar hari ini adalah catatan lapangan yang saling silang.

*Warisan budaya dan atap yang bocor*
23 Juni 2026, Anton Charliyan dari MASDA Jawa Barat berkunjung ke Kampung Dukuh dan melaporkan 60 sampai 80 persen bangunan rusak: atap bocor, bilik berlubang, tiang dimakan rayap.
Ijuk dan kirai makin mahal dan sulit didapat. Jalan akses sepanjang 9 kilometer dari Rancabuaya rusak berat. Masjid dan madrasah minta diperbaiki.
Kampung itu pernah habis terbakar pada 10 September 2011: 46 bangunan, 40 di antaranya rumah adat, 170 jiwa kehilangan tempat tinggal. Lima tahun sebelumnya ia terbakar juga, bersama naskah daluang dan pusaka di dalamnya. Warga membangunnya kembali, dengan bentuk dan bahan yang sama, dan menjaga pagu adatnya di angka 40 rumah.

> Lima belas tahun kemudian negara sudah menempelkan empat status pada kampung itu, dan atapnya bocor lagi.

Warga Kampung Dukuh punya hak yang sama atas rumah yang kering, jalan yang bisa dilewati, madrasah yang layak, dan penghidupan yang cukup. Soalnya tinggal satu: bagaimana membangun semua itu tanpa merusak tata ruang yang justru ingin kita lindungi. Di situlah human-centered design bekerja, lewat co-design bersama warganya, di kampungnya, dengan bahan yang mereka kenal.

*Empat hal yang bisa masuk revisi RTRW*
Pertama, delineasi wilayah adat masuk ke pola ruang, berbasis pemetaan Desember 2023 dan registrasi BRWA, lewat verifikasi bersama masyarakat adat, Pemkab Garut, Pemprov Jabar, ATR/BPN, instansi kehutanan, Perhutani, AMAN, dan pemerintah desa.
Kedua, zona adatnya dicantumkan dengan nama komunitasnya. Begitu Hutan Larangan diterjemahkan menjadi kode “kawasan lindung” saja, aturan tentang siapa boleh masuk dan kapan boleh diambil ikut menguap. Aturan itu instrumen konservasi yang sudah bekerja jauh sebelum zonasi modern datang ke Cikelet.
Ketiga, penyelesaian tenurial dengan Perhutani masuk Indikasi Program, lengkap dengan tahun, penanggung jawab, dan tahapan. Sengketa yang tercatat sejak 1998 tidak selesai oleh warna di peta.
Keempat, kedaulatan data budaya. Letak makam karomah dan situs berpembatasan akses tidak harus masuk peta digital terbuka cuma karena GIS memungkinkannya. Delineasi bisa ditetapkan secara hukum sementara informasi sensitifnya ditaruh di lampiran terbatas, atas persetujuan komunitas.

*Satu angka terakhir*
Agustus 2026, BRWA mencatat 36,4 juta hektare wilayah adat teregistrasi di Indonesia. Yang sudah punya pengakuan hukum lewat perda atau keputusan kepala daerah: 7,4 juta hektare. Selisih 29 juta hektare itu diisi oleh dokumen-dokumen seperti SK dua halaman di Garut.
Revisi RTRW Kabupaten Garut sedang berjalan. Pertanyaannya sederhana, dan jawabannya kelak bisa dilihat di lembar peta: berani atau tidak kita menggambar wilayah adat Kampung Dukuh di sana, lalu menyediakan anggaran untuk menyelesaikannya?

*_Kampungna geus di aku. Ari urang hirupna iraha*

(Sopandi)