Tiga Bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta Ungkap 35 Kasus Narkoba, 41 Tersangka Diamankan

oleh -10 views

PURWAKARTA- Jabartandang.com// Upaya Polres Purwakarta memutus mata rantai peredaran narkotika terus dilakukan secara berkelanjutan. Dalam kurun waktu tiga bulan, mulai 13 Mei hingga 25 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 35 laporan polisi dengan 41 orang tersangka.pada Kamis ( 3/9/2026)

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si. dalam kegiatan press release pengungkapan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa puluhan perkara yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari berbagai jenis kasus narkotika dan obat keras tertentu.

Dari 35 laporan polisi, sebanyak 20 laporan berkaitan dengan sabu, enam laporan tembakau sintetis, tujuh laporan obat keras tertentu, serta masing-masing satu laporan berkaitan dengan ganja dan cairan sintetis.

Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengamankan 41 tersangka yang terdiri dari 37 laki-laki dan empat perempuan. Para tersangka memiliki rentang usia antara 18 hingga 50 tahun dan sebagian besar diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Kapolres Purwakarta menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Selain mengamankan tersangka baru, polisi juga menemukan enam tersangka yang merupakan residivis. Mereka kembali terlibat dalam perkara narkotika maupun obat keras tertentu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penanganan perkara, para pelaku menjalankan peran sebagai kurir maupun pengedar. Aktivitas tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang beragam, mulai dari sekitar tiga bulan hingga terdapat pelaku yang telah menjalankannya lebih dari satu tahun.

Kapolres juga memaparkan sebaran lokasi pengungkapan perkara. Dari sejumlah wilayah yang menjadi tempat kejadian perkara, Kecamatan Purwakarta Kota tercatat sebagai wilayah dengan jumlah TKP terbanyak, yakni 10 lokasi.

Selanjutnya terdapat lima TKP di Kecamatan Campaka, lima TKP di Kecamatan Darangdan, empat TKP di Kecamatan Jatiluhur, serta masing-masing tiga TKP di Kecamatan Babakan Cikao, Bungursari dan Sukatani. Sementara Kecamatan Pondoksalam, Kuningan dan Pasawahan masing-masing terdapat satu TKP.

Data tersebut menjadi perhatian kepolisian dalam melakukan pemetaan dan penanganan terhadap potensi peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Dalam press release tersebut, Kapolres turut menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama pengungkapan perkara.

Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 469,24 gram, ganja 101,49 gram, tembakau sintetis 104,85 gram, obat keras tertentu sebanyak 3.263 butir, ekstasi 48 butir, cairan sintetis 637 mililiter dan serbuk sintetis 30,9 gram.

Selain itu, petugas mengamankan 12 timbangan digital, 41 unit telepon seluler, delapan sepeda motor, dua mobil, uang tunai Rp3.145.000 serta lima alat hisap.

Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 13.240 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp993 juta.

Menurut Kapolres, angka tersebut bukan sekadar jumlah barang bukti hasil penindakan. Di dalamnya terdapat upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.

Karena itu, pemberantasan narkoba menurutnya membutuhkan langkah yang konsisten, mulai dari penegakan hukum terhadap pelaku hingga membangun kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan pidana lainnya.

Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai paling lama 20 tahun penjara dengan ketentuan denda sebagaimana diatur dalam pasal yang disangkakan.

Kapolres Purwakarta juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil peran dalam memerangi peredaran narkotika. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mendeteksi dan memutus jaringan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Upaya tersebut menjadi semakin penting karena pemberantasan narkotika bukan hanya persoalan penangkapan pelaku, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat terlindungi dari dampak yang ditimbulkan.

Tiga bulan penindakan yang menghasilkan 35 laporan polisi dan 41 tersangka menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Purwakarta untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.

Di balik setiap barang bukti yang diamankan, terdapat tujuan yang lebih besar: menyelamatkan masyarakat dan memastikan Purwakarta tidak menjadi ruang yang mudah bagi peredaran gelap narkotika.

(Ramaldi)