IKPI, Kabupaten Bekasi: Jabartandang.com,” – Sebanyak 25 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kabupaten Bekasi mengikuti kegiatan Bincang Pajak yang membahas implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026, Kamis (3/9/2026). Forum ini digelar untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap perubahan besar dalam tata kelola profesi konsultan pajak.
Ketua IKPI Kabupaten Bekasi, Asep Ardiyansyah, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi agar para konsultan pajak memahami perubahan regulasi yang telah berlaku sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam praktik pendampingan kepada wajib pajak.
“PMK 55/2026 membawa perubahan yang cukup besar. Kami ingin anggota memahami mana aturan profesi, mana aturan kuasa wajib pajak, sehingga praktik di lapangan tetap sesuai ketentuan,” kata Asep, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, aturan baru tidak hanya mengubah mekanisme perizinan konsultan pajak, tetapi juga mengatur kewajiban Kantor Konsultan Pajak (KKP), sistem Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), hingga pola pengawasan terhadap profesi.
Dalam forum tersebut, peserta juga membedah perbedaan pengaturan antara PMK 44/2026 yang mengatur kuasa wajib pajak dengan PMK 55/2026 yang mengatur profesi konsultan pajak. Pemisahan dua rezim tersebut dinilai penting karena masing-masing memiliki persyaratan, kewenangan, dan mekanisme administrasi yang berbeda.
Asep juga mengingatkan adanya sejumlah tenggat yang perlu menjadi perhatian anggota, termasuk masa transisi berbagai ketentuan yang berlangsung hingga 31 Desember 2026, sehingga konsultan pajak perlu segera menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Selain mengulas pokok-pokok perubahan PMK 55/2026, kegiatan Bincang Pajak turut membahas isu perpajakan terkini, studi kasus praktik di lapangan, serta sesi tanya jawab interaktif. ( Ade s).***







