CORONG JABAR : MENJELANG PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET DIUSULKAN AGAR DIBENTUK BADAN ASET RAMPASAN NEGARA

oleh -0 views

Jabartandang.com,” – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kita ketahui rencana akan direalisasikan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI ) selesai paling lambat 15 Desember 2026. pembahasannya perlu mengedepankan transparansi, batas kewenangan, dan perlindungan hak warga negara.

Aspirasi masyarakat menguat dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). Pada hari yang sama, DPR menyampaikan target penyelesaian RUU dalam rapat paripurna. Komisi terkait yaitu Komisi III DPR-RI sebagai penanggung jawab mematangkan dan meralisasikan RUU perampasan Aset.

*Ketua Presidium Corong Jabar Perhimpunan / wadah politisi , Akademisi , profesi ,aktivis dan tokoh jawa barat Yusuf Sumpena.SH.Spm yang dikenal Kang Iyus* menegaskan DPR -RI harus serius menyikapi , menanggapi dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat indonesia atas pengesahan RUU perampasan Aset , unjuk rasa rakyat sudah berulang kali menyampaikan RUU perampasan aset agar segera di sahkan. Keseriusan DPR RI merupakan perwujudan sebagai wakil rakyat bukan wakil pengusaha atau kelompok tertentu. DPR harus melakukan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat pengesahan jangan ditunda tunda hingga rakyat menjadi marah dan hilang kepercayaan pada wakil rakyat

Kang Iyus menambahkan bersamaan dengan pengesahan RUU perampasan aset sebaiknya harus ada wadah khusus hasil rampasan , pemerintah harus membentuk *Badan Hasil Rampasan Aset Negara* secara transparan , Alternatif lain kemenkeu menambah kedirjenan baru yaitu *Dirjen Aset Rampasan Negara* hasil rampasan harus diumumkan persemester / pertahun .

Mekanisme hasil rampasan tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan barang milik negar barang hasil rampasan negara dan barang gratifikasi no 145/PMK.06/2021 menjadi Peraturan Menteri keuangan RI no 162 tahun 2023.
Saat ini hasil rampasan di dikelola tiap kabupaten melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kemudian diserahkan ke Dorektorat Jendral Keuangan Negara ( DJKN )provinsi di teruskan ke DJKN pusat di bawah Kemenkeu RI.

Dalam penerimaan hasil rampasan oleh DJKN pusat belum pernah mengumumkan ke publik baik persemester maupun pertahun . Transparansi sangat diperlukan agar rakyat mengetahui jumlah hasil rampasan hingga triliunan mungkin ratusan triliun rupiah . Hasil rampasan dilakukan oleh KPK ,Kejaksaan dan Polri semua harus transparan karena itu uang rakyat yang dikorup .termasuk juga hasil rampasan di Bea Cukai . (Redaksi)