Jabartandang.com,” – Kementerian Kesehatan RI melakukan uji coba penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) di Kota Bandung sebagai bagian dari reformasi sistem jaminan kesehatan nasional.
Melalui skema ini, pasien nantinya tidak lagi dirujuk secara berjenjang berdasarkan tingkatan fasilitas kesehatan, tetapi langsung disesuaikan dengan kompetensi pelayanan yang dibutuhkan berdasarkan penyakitnya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk pelaksanaan piloting (percontohan) penerapan reformasi jaminan kesehatan tersebut.
“Kami kedatangan tim yang dipimpin langsung oleh Sekjen Kementerian Kesehatan untuk melakukan piloting terhadap penerapan konsep baru dalam penanganan jaminan sosial, khususnya untuk BPJS Kesehatan,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis 24 September 2026.
Farhan menilai, masa piloting menjadi kesempatan untuk menguji kesiapan Kota Bandung dalam menerapkan sistem rujukan berbasis kompetensi.
“Karena sekarang seperti istilah tadi, bypass, maka di sinilah kita memang sedang menguji. Itu sebabnya disebut piloting. Kita menguji apakah kita mampu melaksanakan konsep ini,” katanya.
Ia menyebut, hasil asesmen sementara menunjukkan masih terdapat sejumlah celah kompetensi pelayanan kesehatan di antara jenjang dasar, madya, utama, dan paripurna. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang akan dipelajari selama pelaksanaan pilot project di Kota Bandung.
“Ada beberapa yang istilahnya pasti di tengah-tengahnya kosong. Kita dari dasar langsung ke paripurna. Nah, ini yang harus menjadi case yang menarik dan akan dipelajari dalam pilot project ini,” ujar Farhan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wilbawa Dasa Nugraha mengatakan, uji coba reformasi jaminan kesehatan dilakukan di empat wilayah, yakni Kota Bandung, Makassar, Tulungagung, dan Muara Enim.
Menurutnya, salah satu reformasi yang diuji adalah sistem rujukan berbasis kompetensi. Dengan sistem tersebut, pasien akan diarahkan ke fasilitas kesehatan berdasarkan kompetensi pelayanan yang sesuai dengan kondisi penyakitnya.
“Kalau penyakitnya jantung dan membutuhkan operasi, berarti langsung dirujuk kepada layanan kesehatan yang mempunyai kompetensi utama atau paripurna, karena operasi bisa langsung dilakukan di sana. Kalau kondisinya belum parah, akan dirujuk ke layanan dasar atau madya,” kata Kunta.
Ia menjelaskan, skema tersebut berbeda dengan sistem rujukan yang selama ini menggunakan pendekatan berjenjang. Dalam sistem baru, rujukan tidak harus melewati seluruh tingkatan fasilitas kesehatan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien.
Kunta menyebutkan, Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait juga telah melakukan pemetaan kompetensi fasilitas kesehatan di Kota Bandung. Pemetaan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pasien dapat diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan.

“Misalnya dia perlu operasi jantung. Ini nanti kita langsung melihat rumah sakit mana saja yang punya kompetensi melakukan layanan operasi jantung. Kalau di sana penuh atau tidak, nanti Puskesmas langsung merujuk ke situ,” ujarnya.
Ia mengatakan, penerapan sistem tersebut diharapkan dapat membuat layanan kesehatan lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi konsentrasi pasien pada rumah sakit rujukan tertentu.
Menurutnya, hasil pemetaan sementara menunjukkan sebagian besar kasus yang saat ini ditangani di RSUP Hasan Sadikin masih berada pada kategori layanan dasar dan madya.
Dengan penerapan rujukan berbasis kompetensi, layanan dasar dan madya diharapkan dapat ditangani di RSUD maupun rumah sakit lain yang memiliki kompetensi pelayanan tersebut.
“Harapan kita memang itu menjadi tersebar. Kalau sekarang mungkin semuanya orang langsung ingin ke Hasan Sadikin, nanti ke depan itu harusnya mulai tersebar,” katanya.
Kunta menambahkan, penguatan rumah sakit yang memiliki layanan dasar dan madya menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam penerapan sistem tersebut. Karena itu, kesiapan fasilitas kesehatan menjadi bagian yang turut diuji selama masa piloting.
Selain RBKP, reformasi jaminan kesehatan yang diuji juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta penyesuaian sistem tarif melalui Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Uji coba reformasi tersebut akan berlangsung maksimal selama 12 bulan sebelum nantinya dipertimbangkan untuk diterapkan secara nasional. (Iw)









