Jabartandang.com,” – Forkoda PPDOB Jabar mendukung aspirasi mayoritas hampir 400 perwakilan berbagai daerah unsur CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru) dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkonas PP DOB) di Gedung Joang 45, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Aspirasi utama adalah pencabutan moratorium segera serta jika tidak dikabulkan, maka akan dilakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah di awal tahun 2027.
Rahmat Hidayat Djati, mengatakan pihaknya disokong BJB dalam kegiatan tersebut, serta setuju desakan mayoritas akan evaluasi moratorium pemekaran daerah yang dinilai menghambat upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan publik ke masyarakat.

“Perjuangan pemekaran daerah saat ini tidak lagi semata-mata berkaitan perubahan batas administratif. Lebih dari itu, pemekaran harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, mendekatkan pelayanan pemerintahan, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah,” kata Ketua Forkoda PPDOB Jabar & Ketua Komisi I DPRD Jabar tersebut.
Dalam acara tersebut hadir sejumlah gubernur, bupati, dan walikota, pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pengurus Forum Koordinasi Daerah (Forkoda), serta para inisiator pembentukan calon daerah otonom baru (CDOB). Adapun delegasi Forkoda PP DOB Jawa Barat antara lain Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), Presidium Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara, Paguyuban Masyarakat Cianjur Kidul (PMCK), Forkoda Bandung Timur, Presidium Bogor Timur, Presidium Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat, serta Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara.
Rahmat melanjutkan, wacana pemekaran daerah selama ini kerap berhadapan kritik. Terutama menyangkut potensi pembengkakan belanja negara, ketergantungan daerah terhadap transfer pemerintah pusat, hingga dugaan pemekaran sebagai sarana memperluas kekuasaan politik lokal.
Namun, menurut dia, kekhawatiran tersebut semestinya dijawab kajian objektif dan perencanaan yang matang, bukan dengan menutup seluruh peluang pemekaran daerah.
Ketua Forkonas PP DOB, H. Syaiful Huda, mengatakan, Rapimnas menyetujui upaya JR ke MK apabila kewajiban pemerintah tak terus dilakukan. Yakni, antara lain, pembuatan PP dari UU No 23/2014 yang tak kunjung dibuat dalam 12 tahun terakhir, sehingga tak ada aturan turunan pemekaran daerah.
“Kami selalu mendorong evaluasi moratorium pemekaran daerah secara selektif, berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kelayakan masing-masing calon daerah. Jika terus moratorium dan PP molor, maka kami akan JR ke MK tahun depan!” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Forkoda PP DOB Jawa Barat, R.H. Holil Aksan Umar Zein, menyoroti persoalan ketimpangan fiskal yang menurutnya turut memperkuat urgensi penataan wilayah, khususnya di Jawa Barat.
Holil menilai, besarnya kontribusi suatu daerah terhadap penerimaan negara semestinya diikuti perhatian terhadap kebutuhan pembangunan di daerah tersebut. Ia mencontohkan, Jawa Barat menerima transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp78 triliun, sedangkan kontribusinya kepada pusat mencapai Rp131 triliun. Sementara itu, Jawa Timur menerima transfer sekitar Rp87 triliun dengan kontribusi sekitar Rp110 triliun.
“Kalau berat secara fiskal, maka pemekaran tidak harus dilakukan serentak. Pemerintah dapat memprioritaskan daerah yang berdasarkan hasil kajian dinilai paling siap dan membutuhkan pemekaran,” pungkasnya. ** (Pandi)










