Bekasi-Jabartandang.com,” – KPK saat menggeledah rumah mewah milik saksi kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, bernama Yayat Sudrajat (YYS) di Depok. (dok KPK)
Jakarta – KPK masih menelusuri aset-aset Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara yang terkait dengan kasus korupsi. Kali ini, KPK memanggil istri seorang saksi bernama Yayat Sudrajat (YYS) yang diduga digunakan Ade Kuswara untuk menempatkan aset.
“Saksi dimaksud merupakan istri dari saudara YYS yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset di antaranya rumah. Yang sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Sebagai informasi, KPK pernah menggeledah rumah mewah Yayat yang berstatus saksi dalam perkara ini. Budi mengatakan penyidik KPK masih terus menelusuri aset-aset terkait Ade.
“Tentu penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah masih ada aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Dia menyebut penyidik KPK juga mendalami peran Yayat dalam kasus Ade Kuswara. Budi mengatakan penelusuran dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
“Bagaimana proses dan mekanismenya, bagaimana dugaan pengkondisian pemenang, kemudian bagaimana kaitannya dengan saudara YYS, ya. Di mana saudara YYS ini juga bukan pihak yang ada di struktur Pemkab Bekasi, bukan juga sebagai swasta, pelaksana proyek. Tapi kemudian bagaimana kaitannya saudara YYS ini dengan pengerjaan-pengerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi,” ujarnya.
KPK sebelumnya menggeledah rumah mewah di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Rumah ini milik salah satu saksi dalam kasus suap ijon proyek, Yayat Sudrajat (YS), yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Yayat juga telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (10/9).
Ade kuswara sendiri telah divonis bersalah dalam kasus korupsi Dia di jatuhi hukuman .
(6) tahun penjara .
Pencabutan hak politik 10 tahun denda RP.300 juta dan uang pengganti Rp.10.4 miliar
(Ade s).***







