Rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari Abaikan Keselamatan Kerja Jadi Sorotan DPC AWPI Kabupaten Purwakarta

oleh -6 views

Purwakarta- Jabartandang.com // Proyek pembangunan Rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari yang berlokasi di desa Tanjungsari kecamatan Pondok Salam kabupaten Purwakarta Jawa Barat,Jadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta yang diketuai oleh Ramaldi, pada Kamis ( 1/10/2026)

Kabupaten Purwakarta lagi maraknya rehabilitasi gedung sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMKN tapi selalu saja yang ditemukan di lapangan lagi-lagi pekerja tidak memakai K3 menambah catatan pelanggaran fatal yang akan mengancam keselamatan pekerja,
Pembangunan rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari bersumber dana dari APBN tahun 2026 senilai Rp 1,398,072,000,- yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) waktu pelaksanaan: 119 Hari Klender

Hasil pantauan Ramaldi dan tim fakta dilapangan terlihat jelas pekerja yang lagi mengerjakan pemasangan bajaringan tanpa menggunakan K3, seperti helm, sarung tangan, sepatu pelindung bahkan jarak pekerja berdekatan dengan kabel listrik, hanya beberapa meter saja, bahkan diduga pemasangan bajaringan juga diborongkan ini buktikan tidak sesuai dengan RAB dan kelalaian nyata dari Kepala Sekolah SDN 2 Tanjungsari ( Heri Setiawan)


Ramaldi mengatakan pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) wajib memakai helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi, hingga sabuk pengaman untuk pekerjaan ketinggian, Tanpa rambu peringatan bahaya, pagar pengaman petugas ahli K3 maupun fasilitas P3K dilokasi dan tidak ada prosedur kerja aman, Pelatihan keselamatan atau dokumen Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana diwajibkan untuk proyek Negara, ujarnya

Ketua AWPI Kabupaten Purwakarta yang akrab disapa Aldi mengatakan pekerja proyek disekolah itu rata-rata selalu mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pelaksanaan pekerjaan fisik dan kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu saja, Namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3) tegasnya


Pekerja naik keatas tanpa menggunakan alat pelindung keselamatan dalam pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Tanjungsari yang menyalahi aturan dengan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebab pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan diri, yang seharusnya pelaksana proyek tentunya para pekerja sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja,
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan diantaranya

Undang -Undang No, 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No,5 Tahun 1996, Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3)

Ancaman Sanksi Tegas Sesuai Undang -Undang
Pengabaian ini bukan sekedar kelalaian teknis melainkan tindak pidana dan pelanggaran administratif berat,
Sanksi Administratif ( Dinas Tenaga Kerja/PUPR) peringatan keras penghentian total proyek, pembekuan hak kelayakan hingga dimasukkan daftar hitam sehingga dilarang mengelola dana Negara dan proyek sekolah,

Sanksi Pidana : Berdasarkan UU 1 /1970 Pasal 15 kurungan hingga 3 bulan atau denda jika menimbulkan luka berat atau kematian dijerat KUHP Pasal 359 /360 penjara hingga 5 Tahun, Sanksi Perdata: Wajib ganti rugi penuh atas kecelakaan, kerusakan serta kerugian Negara akibat pengelolaan tidak patuh aturan,

Ramaldi berharap pihak Disdik sidak kelokasi proyek pembangunan rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari, sehingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Kepala Sekolah ( Heri Setiawan)

( AS /tim)