DPD Laskar NKRI Subang Audensi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bahas Sengketa Tanah SDN Gardu Patokbesi dengan Masyarakat

oleh -13 views

SUBANG– Jabartandang.com,” – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar NKRI Kabupaten Subang menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang terkait persoalan sengketa tanah SDN Gardu, Kecamatan Patokbesi, yang melibatkan pihak masyarakat.

Audiensi tersebut menjadi langkah untuk mendorong penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan agar dapat ditangani secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan tanah SDN Gardu menjadi perhatian karena menyangkut kepastian status kepemilikan lahan, hak-hak masyarakat, serta keberlangsungan fasilitas pendidikan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

DPD Laskar NKRI Kabupaten Subang menilai bahwa persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait. Kejelasan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta dasar hukum penggunaan lahan perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.


Dalam audiensi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status administrasi tanah SDN Gardu, termasuk dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau penggunaan lahan oleh pihak sekolah.

Selain itu, penyelesaian sengketa juga perlu melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, dengan mengedepankan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

### Mendorong Penyelesaian yang Transparan dan Berkeadilan

DPD Laskar NKRI Kabupaten Subang menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap klaim dari pihak yang bersengketa perlu diperiksa berdasarkan bukti autentik, riwayat tanah, serta dokumen administrasi yang sah.

Di sisi lain, kepentingan pendidikan juga harus tetap diperhatikan. Sekolah sebagai fasilitas pelayanan publik perlu mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang digunakan, tanpa mengabaikan hak masyarakat apabila terdapat bukti kepemilikan yang sah.

Karena itu, koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah setempat, instansi pertanahan, serta pihak masyarakat menjadi hal penting untuk mencari penyelesaian yang tidak merugikan pihak mana pun.

Audiensi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penelusuran fakta dan klarifikasi atas persoalan tanah SDN Gardu di Kecamatan Patokbesi. Apabila masih terdapat perbedaan klaim, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku.

DPD Laskar NKRI Kabupaten Subang berharap pihak terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Kepastian status tanah merupakan hal mendasar untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menjaga agar pelayanan pendidikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.(Ferry)