Pembangunan Pengolahan Sampah Desa Citalang Diduga Ajang Korupsi

oleh -332 views

Purwakarta- Jabartandang – com // Tempat Pengolahan Sampah Merupakan untuk mengurangi sampah masyarakat yang di jadikan suatu penghasilan dan bermanfaat pengelolaan sampah pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.

Adapun dampak dari pengolahan sampah masyarakat bagi lingkungan yaitu melalui pengolahan sampah dapat mengurangi pengunaan sumber daya alam, dan berkontribusi terhadap pengurangan jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA )

Salah satu upaya pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam pengelolaan sampah adalah dengan melakukan pengurangan sampah dari sumbernya,

Untuk mendukung upaya tersebut maka perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai salah satunya adalah Tempat Pengelolaan Sampah ini untuk mengelola sampah pada suatu kawasan permukiman baik perkotaan maupun pedesaan. Saat ini pembangunan Pengolahan sampah sudah terbangun yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Purwakakarta baik dari APBN maupun APBD ( DAK)

Sampah yang dihasilkan dari sampah rumah tangga, dilakukan pemilahan ditiap Rumah tangga antara sampah organik dan anorganik yang ditempatkan dengan wadah yang berbeda. Selanjutnya sampah-sampah tersebut diambil oleh petugas sesuai dengan jadwal layanan. Sesampainya lokasi sampah-sampah tersebut akan dilakukan pengelolaan sesuai jenisnya. Untuk sampah organik secara umum diolah menjadi pupuk kompos dan ada yang memanfaatkan untuk budidaya maggot. Sedangkan sampah anorganik akan dipilih lagi sesuai jenis sampah aonorganik yang selanjutnya akan diambil oleh pengepul / industri daur ulang sampah.

Masyarakat dikenakan retribusi sesuai kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah desa yang selanjutnya dibuat peraturan desa. Hasil dari retribusi dan penjualan kompos,maggot dan sampah aorganik tersebut digunakan sebagai biaya operasional dan membayar honor petugas,

Manfaat yang dirasakan oleh masyarakat adalah lingkungan menjadi lebih bersih dan bisa meningkatkan peranserta masyarakat dalam mengelola sampah.

Dengan terbangun pengolahan sampah diharapkan dapat mengurangi sampah sehingga beban TPA menjadi berkurang, ucap Ramaldi selaku Ketua Organisasi Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia ( AWPI) DPC Purwakarta,

Namun dalam pembangunan kegiatan pengolahan sampah di Desa Citalang Kecamatan Purwakarta sumber dananya dari anggaran Dana Desa ( DD ) tahap 1 anggaran sebesar 125. 000.000 tahap ke dua Anggaranya sebesar 236,683,450 lokasinya di kampung Mekarsari RT 016/ RW 004 Desa Citalang Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.”

Ramaldi sering di panggil sehari- hari bang Aldi
Usai melaksanakan pemantauan ke lokasi pekerjaan pada hari Minggu ( 30/06/2024 )

Ramaldi bertemu dengan saudara Hendi di lokasi pekerjaan pembangunan Pengolahan sampah sebagai pelaksana di lapangan.

Lantas Ramaldi bertanya kepada saudara Hendi pak Hendi, kenapa kok besi yang di pakai untuk tiang memakai besi 10 dan besi cincin nya pake besi 6 seharusnya besi tiang harus besi 12 untuk besi cincin seharusnya pake besi 8,kata Ramaldi, bertanya. Kemudian Hendi menjelaskan kepada Ramaldi. Kang ini tidak cukup dananya,makanya saya pakai besi ukuran 8 Cm dan untuk tiang kami memakai besi 10 Cm, ucap Hendi dengan tegas.

Atas jawaban dari hasil konfirmasi di lapangan, Ramaldi menduga, bahwa dengan mengurangi spek berdasarkan RAB, itu sudah jelas akan mengurangi kekuatan bangunan, sehingga bangunan itu tidak akan berdiri kokoh dan tidak bisa bertahan lama hanya beberapa tahun saja, tegas Ramaldi.”

Ramaldi mengatakan pihak Inspektorat harus bergerak dengan cepat untuk melakukan survey kelokasi pekerjaan pengolahan sampah yang saat ini sedang di bangun di wilayah Desa Citalang. Jika pihak APH dan Inspektorat menemukan kejanggalan baik besi atau lain nya, segera untuk di periksa agar nanti bisa di tegur dan di perbaiki sesuai RAB, Kata Ramaldi.

( R M /Tim )