Purwakarta, Jabartandang- com // Acara pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta periode 2024-2029 momen yang di tunggu -tunggu oleh rakyat dan wartawan bahkan seluruh organisasi media yang ada di kabupaten Purwakarta ikut di undang,
Tetapi ada hal kurang pantas dan tidak mengenakan yang di alami rekan Media ketika akan melakukan peliputan adanya larangan kepada rekan Media untuk masuk ke dalam gedung acara pelantikan oleh salah satu oknum panitia penyelenggara bernama Priyandika
ketika awak media menanyakan kepada oknum panitia bernama Priyandika perihal kenapa tidak boleh mengambil video ataupun gambar didalam gedung DPRD Priyandika menyampaikan bahwa ini bukan bapak doang ” Yang ga boleh masuk “,kan ini sedang pelantikan karena didalam udah ada team dari kita.
Hal ini bertentangan dengan UU Pers No. 40 dan seolah- olah bila mana yang menghambat atau menghalangi tugas -tugas jurnalis untuk melakukan peliputan melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidan penjara paling lama 2 (dua ) tahun atau denda paling banyak Rp 500,000,000 ( Lima Ratus juta rupiah) wartawan tersebut mau pengambilan dokumentasi berupa foto dan video.
Setelah kami terus mempertanyakan kenapa ga boleh masuk melakukan peliputan ke dalam ruangan acara oknum panitia pergi tanpa ada lagi satu patah katapun akhirnya salah satu yang mungkin panitia juga mempersilahkan rekan rekan Media masuk ke dalam ruangan acara pelantikan anggota DPRD kabupaten Purwakarta periode tahun 2024 – 2029.
Di waktu yang berbeda awak media kompirmasih kepada Bapak Suhandi sebagai Sekretaris Dewan mengatakan acara pelantikan anggota Dewan DPRD anggap saja sebagai acara tahlilan ucapnya,
( Ramaldi )








