Jabartandang.com,” – Pesta demokrasi di negara NKRI sudah selesai mulai dari pemilihan presiden ,Gubernur ,walikota dan bupati . Persilisihan pilkada ada wadah yang memfasilitasi normatif yaitu Mahkamah Konstitusi .
Hampir satu tahun tata kelola pemerintah dalam masa transisi pilpres ,pileg dan pilkada mengalami perubahan pemimpin baik tikat provinsi maupun tingkat II , hal ini semua sudah disiapkan oleh pemerintah melalui Kemendagri , peraturan semua sudah di atur dalam regulasi kepemerintahan tercantum dalam Permendagri no 4 tahun 2023 ,SE Mendagri no 821/5492/SJ tahun 2023 ,Permendagri no 9 tahun 2024 dan aturan lainnya yang mengatur peralihan kepala daerah.
Masa transisi kepemimpinan ini sangat mempengaruhi dalam tata kelola pemerintahan karena sebagai pemilik kebijakan baik PJ ,PLT memiliki batas batas normatif beda halnya dengan halnya kepala daerah yang depinitif .
Dalam aturan baik Pejabat ( PJ) dan Pelaksana Tugas ( Plt) gubernur ,walikota dan bupati itu diatur dalam Permendagri no 4 tahun 2023 BAB II bagian ke satu ,bagian kedua dan bagian ke tiga pasal 3,4 dan 5
Transisi kepemimpinan ini harus segera di isi oleh kepala daerah yang sudah definifif sehingga bisa membuat kebijakan dan perencanaan program anggaran dan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang yang lebih baik selain itupun pemahaman PJ Maupun Plt baik secara geografis maupun demografis serta ekonomi sosial budaya sangat terbatas . Ini sangat berkaitan dengan tata kelola yang ada di eselon SKPD baik tingkat provinsi maupun ting II. Selain itupun dinas2 provinsi terlalu lama ditinggalkan oleh eselon II karena menjadi PJ Kota/Kab itu kurang baik
Jawa Barat merupakan penduduknya terbanyak di indonesia sekitar 50.345.200 jiwa yang terdiri dari 27 kota dan kabupaten bagi seorang gubernur tidaklah mudah butuh kepemimpinan dan kefahaman serta memiliki leadership yang tinggi baik dalam tata kelola pemerintahan dan pembenahan ekonomi ,kesehatan dan pendidikan. Khususnya Kota bandung sebagai ibu kota jawa barat yang berjumlah 2.579.837 jiwa sebuah kota yang memiliki 30 kecamatan dan 151 kelurahan yang masyarakatnya heterogen dan komplek permasalahan ekonomi , sampah dan kemacetan lalu lintas yang harus di benahi .demikian juga di kota dan kabupaten kainnya yang memiliki permasalahan2 yang harus segera diambil kebijakan kepala daerah yang definitif
CORONG JABAR sebuah wadah perkumpulan politisi lintas partai , Guru besar akademisi ,lintas profesi dan tokoh masyarakat tingkat nasional dan jabar yang diketuai oleh kang Iyus berharap kepada pemerintah melalui Kemndagri segeraa melantik gubernur dan kepala daerah hasil pilkada 2024 sesuai dengan Perpres no 80 tahun 2024 ayat 22A waktu pelantikan Gubernur tanggal 7 februari 2025 dan pelantikan wali kota / Bupati tanggal 10 februari 2025 . Adapun mengenai proses persilihan pilkada 2024 pun Di Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera di tuntaskan secepatnya sebelum tanggal yang telah ditentukan dalam perpres tersebut ,jangan sampai terbalik terjadi pergeseran waktu pelantikan karena menunggu hasil keputusan MK , hal ini sangat penting sekali agar tata kelola pemerintahan bisa terkendali dan berjalan lebih terarah.
Kang Iyus mewakili keluarga besar CORONG JABAR berharap dengan kepemimpinan kepala Daerah yang baru dilantik serta legislatif yang baru dilantik bisa membawa perubahan daerahnya lebih baik dan mampu memperbaiki permasalahan2 didaerahnya khususnya dibidang ekonomi yang saat ini sedang tidak baik. Rakyat sudah merasa lelah menjalani masa2 sulit.(Redaksi)







