Kota Bandung-Jabartandang.com,” – Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Bandung yang bertujuan mempercepat pembangunan berbasis kewilayahan dengan melibatkan masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan, seperti RW, PKK, Karang Taruna, dan LPM. Program ini dirancang untuk memperkuat peran kelurahan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, apakah dana PIPPK yang disalurkan melalui kelurahan benar-benar telah berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1407 Tahun 2016, kelurahan memiliki tugas membantu camat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan. Kelurahan juga berkewajiban mengoordinasikan pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan hasil pengamatan dan aspirasi masyarakat, terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian:
- Masih adanya kegiatan yang dinilai kurang tepat sasaran dan belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan prioritas masyarakat.
- Transparansi penggunaan anggaran PIPPK di beberapa wilayah dinilai masih perlu ditingkatkan agar masyarakat mengetahui secara jelas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.
- Partisipasi masyarakat dalam perencanaan program perlu diperkuat agar program yang dijalankan benar-benar berdasarkan kebutuhan warga, bukan hanya bersifat administratif.
- Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program harus dilakukan secara berkala guna memastikan dana PIPPK digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menyimpang dari tujuan awal program.
Karena itu, dapat disimpulkan bahwa Dana PIPPK di Kota Bandung telah berjalan dan memberikan manfaat di berbagai wilayah, namun pelaksanaannya belum dapat dikatakan sepenuhnya optimal dan sesuai tupoksi di seluruh kelurahan. Masih diperlukan peningkatan transparansi, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat agar tujuan pembangunan dan pemberdayaan kewilayahan benar-benar tercapai.
Harapan masyarakat adalah agar Pemerintah Kota Bandung, kecamatan, dan seluruh kelurahan terus melakukan evaluasi dan perbaikan sehingga Dana PIPPK benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan berpihak kepada kepentingan warga.
“Dana PIPPK harus menjadi milik masyarakat, dikelola secara transparan, akuntabel, dan digunakan untuk menjawab kebutuhan nyata di lingkungan kewilayahan.”
Penulis : Iwan Setiawan







