Jabartandang.com,” – Cimahi, 14 Februari 2025 – Sejak diberlakukannya kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (LPG 3 kg) secara eceran mulai 1 Februari 2025, warga di wilayah Cimindi, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, khususnya di RT 06 RW 10, mengalami kesulitan dalam memperoleh LPG 3 kg. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi, yang menyebabkan antrean panjang dan keterbatasan stok di beberapa pangkalan.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Hella Haerani, distribusi LPG 3 kg sebenarnya berjalan lancar dan stok masih aman. Namun, perubahan pola distribusi ini memerlukan adaptasi dari masyarakat yang sebelumnya terbiasa membeli di warung atau pengecer. “Kalau stok tidak dikurangi dan masih aman sebetulnya. Hanya memang dengan aturan yang baru ini perlu adaptasi dan waktu, di mana biasanya masyarakat ke warung sekarang harus mencari pangkalan,” kata Hella Haerani.

Di Kota Cimahi, terdapat 318 pangkalan LPG 3 kg yang tersebar di 15 kelurahan dan 3 kecamatan. Masyarakat dapat mengetahui lokasi pangkalan terdekat melalui laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp16.600 per tabung. Disdagkoperin Kota Cimahi mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan memastikan pembelian LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan.
Pemerintah Kota Cimahi akan terus berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dan mengatasi kendala yang dihadapi masyarakat akibat perubahan kebijakan ini. Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dan membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang telah ditunjuk.(Pupun)









