Jabartandang.com,” – Berdasarkan keputusan direktorat jendral rehabilitas sosial kementrian sosial RI no 74/ 4/HK / 01/6/2023 tentang petunjuk teknis pemberian pemakanan bagi lansia keluarga tinggal dengan ini pemerintah kabupaten Ciamis melalui dinas sosial. Kabupaten Ciamis telah melaksanakan program pemakanan bagi keluarga lansia tunggal dan penyandang bisabilitas yang di salurkan melalui klompok masyarakat (pokmas ) di masing masing kecamatan setelah kami telusuri dan konfir Masi untuk wilayah kecamatan Pamarican tepatnya didesa Pamarican telah menyalurkan bantuan tersebut sesuai prosedur menurut keterangan kepala desa Pamarican Endang Surahman menuturkan untuk wilayah kecamatan Pamarican ada 70 kpm . 61 kpm bagi lansia tunggal 9 kpm penyandang bisabilitas .
Program pemakanan lansia tunggal dan bisabilitas bertujuan untuk meningkatkan dan mengentaskan kemiskinan dikalangan lansia tunggal dan bisabilitas kretiria penerima bantuan pemakanan lansia dan bisabilitas diantaranya.
1 . Miskin / tidak mampu
2 . Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS ) dan juga bukan pensiunan dan memiliki KTP. Nik dan keluarga tunggal / seorang diri dan juga usia lanjut 80 taun / lebih .
Program pemakanan lansia tunggal dan bisabilitas di kcamatan Pamarican udah berjalan sejak taun 2023;. Yg di laksanakan oleh klompok masyarakat ( POKMAS ) KATRESNA desa Pamarican . Program pemakanan lansia tunggal dan bisabilitas bertujuan untuk membantu masyarakat miskin yg tida punya penghasilan tetap dan hidup mandiri . Program pemakanan lansia tunggal di bagikan setiap hari 2 kali dalam satu hari. Pagi dan sore . ( Sarip h . / Cepi)







