Diduga Rugikan Negara Rp3,5 Miliar, Ketua DPRD Kota Banjar Ditahan Kejari

oleh -184 views

Banjar, – Jabartandang.com,” – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menahan Ketua DPRD Kota Banjar, berinisial DRK, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan.

Penetapan status tersangka dilakukan pada 16 April 2025, menyusul ekspose perkara yang dilaksanakan pada 12 April. Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, menyebutkan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.

“Dengan dua alat bukti yang kami miliki, penyidik berkesimpulan menetapkan DRK sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (21/04/2025).

Setelah ditetapkan, DRK langsung ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

“Penahanan dilakukan hari ini. DRK kami titipkan di Rutan Kebon Waru,” tambah Sri Haryanto.

Dari hasil audit, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp3,5 miliar. Kejari memastikan penyidikan masih berjalan dan membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara ini.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan,” pungkasnya. (Tantri)