Bekasi-Jabartandang.com,” – Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak kepala desa dan perangkatnya yang justru mengambil alih peran yang dalam untuk hal pelaksanaan proyek fisik, bahkan menutup-nutupi informasi publik terkait dana desa.
Hal ini jika terbukti bukan hanya keliru, tapi melanggar hukum.
Dilarang Rangkap Jadi Pelaksana Proyek
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa menjadi pelaksana proyek beserta jajaran.
Pasal 29 huruf.E. menyatakan bahwa kepala desa dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyebut bahwa pelaksana kegiatan adalah unsur kaur dan kasi, bukan kepala desa atau perangkat lainnya.
Prinsip swakelola pun ditegaskan dalam Permendes (PDTT) Nomor (8 Tahun 2022, ) di mana pembangunan yang dibiayai dana desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat, bukan dikuasai oleh aparat desa.
Surat Edaran Bersama KPK, Kemendagri, dan Kemenkeu Nomor (700/8927/) SJ Tahun 2015 juga mempertegas larangan tersebut sebagai langkah pencegahan korupsi.
Peran Kejaksaan Lewat Program “Jaga Desa”
Kejaksaan RI kini aktif mengawasi dana desa melalui program “Jaga Desa”, yang bertujuan mencegah korupsi sejak dini hari di tingkat desa.
Program ini menggantikan fungsi TP4D dan kini menjadi salah satu instrumen utama pencegahan dan pengawalan pembangunan desa.
Melalui “Jaga Desa”, Kejaksaan melakukan:
• Penyuluhan hukum kepada kepala desa dan perangkat
• Pendampingan penggunaan dana desa agar tepat sasaran
• Pemantauan realisasi pembangunan desa
• Tindakan hukum jika ditemukan penyimpangan atau korupsi
Beberapa Kejaksaan Negeri bahkan membentuk Posko Jaga Desa di daerahnya masing-masing agar lebih dekat dengan masyarakat dan pemerintah desa.
Wajib Transparan dan Umumkan Rencana hingga Penggunaan Dana Desa
Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi secara terbuka kepada seluruh masyarakat.
Setiap tahap mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana desa harus diumumkan secara terbuka di mata masyarakat.
Ini ditegaskan dalam:
• UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 huruf c: Pemerintahan desa dilaksanakan secara terbuka.
• Permendagri No. 46 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (2): Pemerintah desa wajib menyediakan informasi kepada masyarakat tentang rencana dan pelaksanaan pembangunan serta keuangan desa.
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 11 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang relevan, termasuk penggunaan anggaran.
Dengan demikian, APBDes, RKPDes, serta laporan realisasi dana desa wajib diumumkan secara fisik (misalnya di papan informasi desa) dan/atau digital agar mudah diakses masyarakat ini semua untuk mencegah kekeliruan masyarakat.”pungkasnya.
(Ade s),**









