Purwakarta- Jabartandang.com // Aula desa Pondok Bungur Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, dibangun dari anggaran dana desa ( DD) tahun 2024 dengan berjalannya waktu aula tersebut alih pungsi dijadikan gedung olahraga desa bersumber dari dana desa (DD) tahun 2025 dengan anggaran senilai, Rp 390,709,160,- mengubah aula desa menjadi gedung olahraga sudah suatu kesalahan, Selasa ( 6 April 2025 )
Fungsi aula desa menjadi gedung olahraga apakah telah diperoleh izin dan persetujuan dari pihak yang berwenang untuk mengubah aula desa menjadi gedung olahraga?

Pelanggan perubahan lahan jika lahan yang digunakan untuk aula desa telah ditetapkan untuk tujuan tertentu,maka mengubahnya menjadi gedung olahraga tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku maka dianggap ketidak patuhan terhadap peraturan,
Pengalihan fungsi bangunan di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan termasuk Undang -Undang No,28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No,16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangan -Undang No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung,
Pengalihan fungsi bangunan dapat dikenai sanksi administratif jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sanksi administratif, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan dan pemberhentian sementara, bahkan dengan menghilangkan fisik bangunan yang ada itu telah membuang-buang anggaran,
Pada hari Senin 5 Mai pukul 15,00 wib awak media INDOPERS menemui ketua APDESI kecamatan Pondok Salam ( Mumuh ) di desa Bungurjaya Mumuh menjelaskan kepada awak media untuk pengalihan fungsi bangunan sudah ditempuh surat -suratnya,itu juga hanya mendengar kata Kades Pondok Bungur ( Usep) ucap Mumuh kepada awak media,
Awak media akan konfirmasi dengan dinas DPMD dan Inspektorat Kabupaten Purwakarta, terkait alih fungsi bangunan aula dijadikan gedung olahraga desa, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari sang kades, ( Usep)
( Ramaldi)










