Dugaan Pemalsuan AJB Di Bekasi, Ahli Waris Menuntut Keadialan

oleh -143 views

Bekasi – Jabartandang.com,” – Kasus dugaan mafia tanah yang kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kali ini terjadi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, yang melibatkan jual beli sebidang tanah seluas 1020 meter persegi milik Bapak H sali bin mairin yang di wariskan kepada salah satu ahli waris yang bernama Mardi Wijaya.

Anton anak Mardi Wijaya (ahli waris) menjelaskan kepada awak media awal mula penjualan tanah seluas 300 meter persegi dan dengan harga tiga juta persatu meter, beberapa tahun kemudian Mardi Wijaya ayah Anton kembali menjual tanahnya kepada orang yang sama yaitu Rodi seluas 400 meter persegi.

“Namun, mulai terasa janggal ketika muncul sertifikat atas nama Rodi dengan luas tanah mencakup 700 meter persegi padahal sebagian dari lahan tersebut 300 meter pertama belum secara resmi di bayar lunas atau di sepakati pihak keluarga ahli waris ” ujar Anton

Proses jual beli menimbulkan polemik berkepanjangan sampai dengan hari ini senin 2/05/2025. Anton selaku anak ahli waris menyebut, sertifikat tersebut diterbitkan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), bukan dari proses permohonan biasa atau PDF, dan didasarkan pada dokumen AJB (Akta Jual Beli) yang keabsahannya kini dipertanyakan.

“Pihak keluarga besar, sebagai ahli waris dari almarhum Haji Salim yang merupakan pemilik awal tanah warisan, mengaku tidak pernah menandatangani AJB tersebut,” ujarnya

Anton juga menjelaskan sudah tiga tahun kasus ini berjalan dan ahli waris sudah di panggil utntuk memberikan kesaksian di Polres Metro Bekasi, dan menyatakan tidak pernah memberikan tanda tangan atas penjualan tanah tersebut.

” saya dan keluarga tidak mau merugikan siapapun, hanya saja saya merasa keberatan karena proses balik nama dan penerbitan sertifikat tanah 700 meter secara penuh kepada bapak Rodi, padahal kenyataannya hanya 400 meter yang di beli secara sah dan di akui oleh pihak keluarga ” tambah Anton

Di duga ada pihak dari pemerintahan setempat yang terlibat, karena tanah 300 meter masih dalam sengketa dan belum ada pembayaran atau kesepakatan resmi dengan ahli waris.

Jika memang tanah 300 meter itu ingin dibeli dan dibayarkan secara adil, keluarga siap menyelesaikan dengan jalan kekeluargaan. Namun mereka menolak keras proses sertifikasi sepihak yang telah terjadi,” tuturnya.

Harapan besar disampaikan oleh keluarga agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini dengan adil, dan proses hukum berjalan transparan agar kejelasan status tanah tersebut tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tandasnya.(Lia)