Jabartandang.com,” – Cirebon., – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon akhirnya menyeret enam orang menjadi tersangka. Penetapan ini diumumkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Para tersangka yang diduga terlibat dalam proyek multiyears Tahun Anggaran 2016–2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon tersebut berasal dari unsur pejabat daerah hingga pihak swasta, yakni:
1. PH (59) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
2. BR (67) – Kepala Dinas PU Tahun 2017, selaku Pengguna Anggaran.
3. W (58) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUTR Tahun 2018, kini menjabat Kadisporapar.
4. HM (62) – Team Leader PT Bina Karya.
5. AS (52) – Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
6. RS (53) – Direktur PT Rivomas Pentasurya Tahun 2017–2018 sebagai penyedia.

Pekerjaan Tak Sesuai Kontrak
Berdasarkan hasil penyidikan, pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan selama tiga tahun anggaran tersebut tidak sesuai dengan kontrak. Kualitas pekerjaan dinilai jauh dari standar, baik dari sisi Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, maupun gambar perencanaan.
Akibatnya, bangunan yang seharusnya menjadi pusat administrasi pemerintahan itu tidak memenuhi syarat kontraktual. Temuan tersebut diperkuat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat kerugian negara mencapai Rp26.520.054.005. Laporan resmi BPK tertuang dalam Nomor 33/SR/LHP/DPJ/PKN.01/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dalam proyek infrastruktur di daerah. Gedung Setda yang seharusnya menjadi simbol tata kelola pemerintahan yang baik justru tercoreng oleh praktik penyalahgunaan wewenang dan manipulasi proyek.
Publik menanti transparansi penegakan hukum agar kasus ini tidak berhenti pada segelintir pihak, melainkan membuka tabir jaringan korupsi yang lebih luas. Kejari Kota Cirebon diharapkan konsisten menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau dan memberikan efek jera.










