Jabartandang.com,” Cirebon., – Rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Kamis (2/10/2025), berubah panas ketika polemik kerja sama naming rights Stasiun Cirebon mencuat ke permukaan.
Agenda rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menghasilkan satu kesepakatan penting: forum merekomendasikan pembatalan kerja sama PT KAI dengan BT Batik Trusmi. Nama resmi yang diusulkan kembali adalah Stasiun Cirebon Kejaksan, sesuai dengan nilai historis dan identitas lokal.
Namun, keputusan itu tidak datang dengan mulus. Perdebatan tajam mewarnai jalannya rapat.
Owner BT Batik Trusmi, Ibnu Rianto, menilai kerja sama ini seharusnya dipertahankan karena bentuk kontribusi nyata terhadap pariwisata daerah.
“Kalau lanjut lebih bagus, kalau tidak lanjut ya terserah saja. Ini bukan semata bisnis, dana puluhan miliar yang kami keluarkan tidak sebanding dengan hasil. Ini wujud kepedulian kami agar pariwisata Cirebon bangkit,” tegasnya.
Pernyataan itu langsung ditanggapi keras oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Clau, yang menolak tegas skema naming rights.
“Ini desain bisnis kapitalis. UMKM batik lain akan tertutup, ini bentuk monopoli. Tugas kami melindungi masyarakat, bukan membuka jalan bagi dominasi satu pihak,” katanya.
Ketegangan kian meningkat ketika perwakilan Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) mendesak Ibnu untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menyebut intervensi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai penyebab batalnya kerja sama. Tak terima dengan desakan itu, Ibnu pun memilih walk out dari ruang rapat.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, berupaya meredakan suasana.
“Kita semua punya niat baik. Mari turunkan tensi agar pembahasan tetap berjalan dengan adab,” ujarnya.
Meski sempat diwarnai aksi keluar ruangan, rapat tetap dilanjutkan dengan melibatkan anggota DPRD, GRC, akademisi, pemerhati sejarah, serta PT KAI.
Kepala PT KAI Daop III Cirebon, Mohamad Arie Fathurrokhman, menyampaikan bahwa arah kebijakan pusat memang meminta kajian ulang.
“Pada prinsipnya, ini masih dalam kajian. Hasil RDP hari ini menunjukkan dinamika yang ada, sehingga keputusan pusat untuk meninjau ulang sudah tepat,” jelasnya.
Arie juga menegaskan bahwa penandatanganan MoU kerja sama dilakukan di kantor pusat PT KAI, sedangkan Daop III hanya menjalankan teknis pelaksanaannya.
Dengan hasil RDP ini, polemik naming rights Stasiun Cirebon belum berakhir. Semua pihak kini menunggu keputusan final dari PT KAI pusat, apakah mempertahankan kerja sama, atau mengembalikan nama bersejarah Stasiun Cirebon Kejaksan. (hans/red)








